Hukum

Lima Koruptor di Garut Ditangguhkan Penahanannya, Kejari Akan Lakukan Perlawanan

×

Lima Koruptor di Garut Ditangguhkan Penahanannya, Kejari Akan Lakukan Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi menyatakan lima terdakwa kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejari Garut ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Iya ditangguhkan,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (15/1/2021). “Adanya penangguhan itu tentu bagi Kejari Garut secara normatif hukum menghormati keputusan itu.”

Namun, kata Sugeng, perlu dipertanyakan secara jelas kepada pihak pengadilan yang mengabulkan penahanan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Tapi tetap dihormati, namun melakukan perlawanan terhadap penetapan (penangguhan) tersebut,” katanya.

Sugeng menyampaikan, keputusan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi itu tentu bertentangan dengan semangatnya pemerintah memberantas kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga:   Kasus Ayah dan Uwak di Garut Cabuli Anaknya Sendiri Terungkap dari Penemuan Darah pada Celana Korban

Ia berharap penangguhan penahanan terhadap lima terdakwa kasus korupsi itu tidak menimbulkan dampak negatif atau kekecewaan bagi masyarakat, untuk itu Kejari Garut berhak melakukan perlawanan dari keputusan itu.

“Tentunya kami juga mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan,” kata Sugeng.

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi salah satunya ada terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut nonaktif Ksw dan seorang mantan bawahannya terjerat kasus pembangunan SOR Ciateul.

Selanjutnya terdakwa ES Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong terlibat kasus korupsi dana desa, kemudian AS mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, dan seorang rekanan DS dalam kasus korupsi beras masyarakat miskin (raskin).

Baca Juga:   Sidang Video "Vina Garut", Pemeran Wanita Sempat Bantah Hasil BAP

Kerugian uang negara dalam kasus itu yakni untuk dana desa sebesar Rp400 juta, dana program raskin sebesar Rp400 juta dan SOR Ciateul sebesar Rp1,6 miliar.

Penasehat hukum terdakwa Ksw, Paramaarta Ziliwu SH mengatakan penangguhan terhadap Ksw karena pertimbangan adanya hasil pemeriksaan saksi dan ahli meringankan Ksw.

Ia mengapresiasi majelis hakim yang menetapkan penangguhan penahanan Ksw dengan tetap mematuhi aturan yang ditetapkan yaitu mengikuti proses sidang.

“Kami senang dan bahagia dengan penetapan penangguhan ini dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kami,” ujar Ziliwu.

Baca Juga:   Pasca Ditemukan Positif Covid-19 di Lapas Garut, Kemenkumham Tutup Penerimaan Perpindahan Napi

Kuasa hukum Ksw lainnya, Sandi Prisma Putra menambahkan dalam persidangan kliennya sengaja menghadirkan saksi yang meringankan yakni Bupati Garut Rudy Gunawan yang secara sukarela hadir ke persidangan untuk membuka fakta lain dalam kasus tersebut.

“Tujuan kami menghadirkan Pak Rudy agar terbuka semuanya, fakta-faktanya terbuka semuanya, sehingga tujuan akhir dalam proses persidangan ini berupa pencarian tujuan kebenaran materil itu, serta keadilan bagi semua pihak, termasuk Ksw sebagai terdakwa ini bisa muncul dan ditemukan majelis hakim dalam mengadili perkara,” katanya. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *