GOSIPGARUT.ID — Polsek Garut Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Rumah Tahanan (Rutan) Garut hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam sejak laporan diterima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu terduga pelaku, mengamankan sepeda motor milik korban, serta menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
Korban dalam peristiwa itu adalah Restu Rizki Fauzi (28), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sepeda motor Honda Beat Street miliknya dilaporkan hilang setelah diparkir di Jalan R. Dewi Sartika, tepatnya di depan Rutan Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, pada Senin (6/7/2026) malam.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial JN alias C (44), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial D masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, kasus bermula ketika seorang saksi memarkirkan sepeda motor milik korban sekitar pukul 18.00 WIB sebelum menuju Alun-alun Garut. Namun, saat kembali sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota sekitar pukul 20.00 WIB. Tak lama setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku.
“Usai menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Garut Kota langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kendaraan hasil curian dibawa ke arah wilayah Pameungpeuk menuju Cibalong,” kata AKP Zainuri kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran ke wilayah selatan Garut. Hasilnya, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, polisi berhasil menghentikan dan mengamankan JN di pinggir Jalan Raya Pameungpeuk–Cibalong bersama sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.
Selain mengamankan kendaraan milik korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gagang kunci letter T, tiga mata kunci astag, magnet pembuka penutup kunci kontak, serta dua buah kunci kontak yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Zainuri, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan masyarakat. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dinilai penting untuk memperkecil risiko pencurian. Pihaknya juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan optimal. ***



.png)














