GOSIPGARUT.ID — Di tengah menguatnya dukungan politik terhadap usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda, DPRD Jawa Barat mengingatkan agar perjuangan pembentukan 10 calon daerah otonomi baru (CDOB) tidak kembali terpinggirkan. Hingga kini, seluruh usulan pemekaran wilayah tersebut masih belum memperoleh kepastian dari pemerintah pusat.
Bagi DPRD Jawa Barat, pembentukan daerah otonomi baru bukan sekadar agenda administratif, melainkan kebutuhan strategis untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Pemekaran juga dipandang sebagai jalan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan menghadirkan keadilan fiskal bagi masyarakat yang selama ini berada jauh dari pusat pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengatakan, perjuangan menghadirkan 10 CDOB harus tetap dikawal meski pemerintah pusat masih menghadapi tantangan fiskal. Menurut dia, apabila aspirasi tersebut berhenti disuarakan, Jawa Barat berisiko kembali tertinggal dalam memperoleh pemerataan pembangunan.
“Harus terus kita suarakan walaupun dengan kondisi seperti ini karena kalau tidak disuarakan khawatir pemerintah lalai yang pada akhirnya Jawa Barat tertinggal lagi dari sisi keadilan fiskalnya, dari sisi pendekatan pelayanan publiknya ke masyarakat,” ujar Ono, Jumat (3/7/2026).
Sepuluh CDOB yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pemerintah pusat meliputi Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara, dan Kabupaten Cirebon Timur. Seluruh usulan tersebut telah lama masuk dalam agenda pemekaran, tetapi hingga kini belum bergerak menuju tahap pembentukan.
Menurut Ono, belum adanya kepastian tidak terlepas dari besarnya konsekuensi anggaran yang harus disiapkan negara ketika daerah otonomi baru dibentuk. Di tengah kondisi keuangan nasional yang masih menjadi perhatian pemerintah, kebijakan pemekaran pun belum menjadi prioritas.
“Nanti akan kita lihat ya, kita belum tahu karena sampai dengan saat ini nasib CDOB yang 10 itu juga terkatung-katung, karena ada sebuah konsekuensi pada saat CDOB dibuka atau terbentuknya CDOB. Apa konsekuensinya? Akan lebih banyak anggaran negara yang dikeluarkan, di saat keuangan negara juga saat ini ya tidak baik-baik saja. Tapi ya harus terus kita suarakan walaupun dengan kondisi seperti ini,” katanya.
Meski demikian, Ono menegaskan keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan perjuangan pemekaran daerah. Ia menilai, semakin lama pembentukan CDOB tertunda, semakin lama pula masyarakat di wilayah calon daerah baru menunggu hadirnya pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata.
Dalam kesempatan yang sama, Ono juga menanggapi menguatnya dukungan politik terhadap usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda. Menurut dia, perubahan nama provinsi dan pembentukan CDOB memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga keduanya tidak perlu dipertentangkan.
“Kalau kita melihat, dua-duanya penting. Perubahan nama harus mengarah kepada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. CDOB pun sama. Karena itu perjuangannya harus selaras dan berjalan bersama-sama,” tuturnya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Jawa Barat menyatakan mayoritas fraksi telah menyepakati agar usulan perubahan nama provinsi dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya. Meski demikian, DPRD menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat setelah melalui kajian akademik dan mekanisme sesuai ketentuan.
Di tengah bergulirnya pembahasan mengenai identitas daerah, DPRD berharap perhatian pemerintah pusat tidak bergeser dari perjuangan pemekaran wilayah. Sebab, bagi jutaan warga yang berada di kawasan 10 calon daerah otonomi baru, kepastian pembentukan CDOB dinilai jauh lebih mendesak karena berkaitan langsung dengan akses pelayanan publik, efektivitas pemerintahan, dan pemerataan pembangunan. ***



.png)














