Hukum

Polres Garut Tangkap Pria Berusia 60 Tahun Karena Diduga Cabuli Seorang Anak Lelaki

×

Polres Garut Tangkap Pria Berusia 60 Tahun Karena Diduga Cabuli Seorang Anak Lelaki

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tersangka.

GOSIPGARUT.ID — Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap seorang pria tua berinisial DD (60) di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. DD ditangkap karena ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak lelaki.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan menyebut bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang diduga menjadi korban pencabulan.

“Pelaku DD dengan korban anak laki-laki yang masih di bawah umur ini saling kenal. Begitu kita terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung kite terjunkan tim untuk menangkap pelaku,” sebutnya, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga:   Akses Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Garut Gugat Pemilik Lahan ke Pengadilan

DD diketahui melakukan aksi pencabulan tersebut berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya. Di tengah perjalanan, pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.

Di rumah pelaku, korban diminta untuk memijat dan akan diberi imbalan Rp5 ribu di kamarnya. Saat memijat, pundak korban dipegang pelaku dan langsung ditelungkupkan. Celana korban dibuka oleh pelaku dan kemudian melakukan aksi pencabulan.

Baca Juga:   Polres Garut Siapkan Pengamanan Jalur Wisata Agar Tak Terjadi Kemacetan Saat Libur Akhir Tahun

Pelaku diketahui melakukan aksinya selama beberapa menit sampai kemudian dipergoki oleh saksi yang sedang bermain game. DD pun digerebek di dalam kamarnya. Korban saat itu diketahui menangis dan langsung pulang, juga menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Pelaku DD, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya, diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak satu kali. Namun polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.

Baca Juga:   Polres Garut Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis yang Sudah Setahun Beroperasi

“Kepada pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita kenakan pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutu Devi. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *