Hukum

Kades Karyajaya Ditahan Kejari Garut, Ini Modus Korupsinya

×

Kades Karyajaya Ditahan Kejari Garut, Ini Modus Korupsinya

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi memberikan keterangan pers terkait dengan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Garut, Kamis (19/3/2020). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap Kepala Desa Karyajaya terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp400 jutaan.

“Modus tersangka melakukan pemalsuan pertangungjawaban dana desa,” kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Kamis (19/3/2020).

Ia menuturkan, tersangka inisial E merupakan Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, yang dilaporkan telah menyelewengkan ADD 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp400 jutaan dari total ADD Rp1,2 miliar.

Baca Juga:   Kejati Jabar Dukung Kejari Garut yang Terus Memburu Buronan Kasus Korupsi

Dana yang seharusnya untuk pembangunan di desa itu, menurut Sugeng, justru diselewengkan tersangka untuk keperluan pribadinya sehingga merugikan masyarakat di desa itu.

“Yang bersangkutan menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sugeng mengungkapkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana korupsi itu dengan cara memalsukan bentuk laporan pertanggungjawaban program ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga:   Pembacok Hingga Tewas di Garut Diancam Hukuman Seumur Hidup Atau 20 Tahun Bui

Namun, perbuatannya itu akhirnya terbongkar. Selanjutnya, Kejari Garut melakukan penyelidikan dan menetapkan seorang kades sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” katanya. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *