GOSIPGARUT.ID — Deretan kasus korupsi dana desa membuka sisi gelap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Garut. Dari penelusuran berbagai sumber, sedikitnya lima kepala desa—baik aktif maupun mantan—terjerat perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang mencengangkan, mulai dari ratusan juta rupiah hingga nyaris Rp1 miliar.
Ironisnya, salah satu pelaku bahkan sempat masuk daftar buronan aparat penegak hukum sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Kasus-kasus ini menunjukkan pola yang hampir seragam: dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Berikut lima kasus korupsi dana desa terbesar yang pernah terungkap di Garut:
Kasus Terbesar: Mantan Kades Sukanagara Rugikan Negara Rp931 Juta
AK, mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, tercatat sebagai pelaku korupsi dana desa dengan kerugian negara terbesar di Garut. Perbuatannya membuat negara kehilangan hingga Rp931 juta atau mendekati Rp1 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Sempat Buron Dua Bulan, Mantan Kades Banjarsari Gelapkan Dana dan BLT-DD
Kasus yang menyita perhatian publik menjerat YOF, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong. Ia sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap aparat. YOF terbukti menggelapkan dana desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dengan total kerugian negara mencapai Rp784 juta.
Proyek Tak Pernah Dikerjakan, Anggaran Sudah Habis
MS, Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, ditetapkan sebagai tersangka setelah audit menemukan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp469 juta. Sejumlah proyek desa diketahui tidak pernah dikerjakan, meski anggarannya telah dicairkan sepenuhnya.
Dana Infrastruktur Raib Tanpa Pertanggungjawaban
Kasus serupa terjadi di Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong. Kepala desa berinisial K terseret perkara korupsi setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp463 juta. Dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa hilang tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Sementara itu, HR, Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, terbukti menyelewengkan dana desa sekitar Rp452 juta. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik desa justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Rangkaian kasus ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran, sementara masyarakat berharap transparansi dan partisipasi publik diperkuat agar dana desa benar-benar kembali pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan warga. ***



.png)











