Hukum

Polres Garut Tangkap Pencuri Spesialis Sepeda Motor Milik Petani

×

Polres Garut Tangkap Pencuri Spesialis Sepeda Motor Milik Petani

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut Maradona Armin Mappaseng, saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Polisi menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor dengan sasaran kendaraan milik petani yang ditinggal di pinggir jalan selama beraktivitas di sawah wilayah Banyuresmi, Kabupaten Garut.

“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini bermula adanya laporan seorang petani yang kehilangan motor saat menggarap sawahnya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, Jum’at (13/4/2019).

Ia menuturkan, kedua tersangka kasus pencurian sepeda motor yakni inisial SF (41) dan Dhl (42) yang berhasil diketahui identitasnya hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

Baca Juga:   Polres Garut Resmi "Groundbreaking" Sekolah Polisi Pertama, Dorong Akses Pendidikan Kepolisian di Daerah

Kedua tersangka itu, kata Maradona, sempat melakukan perlawanan, kemudian petugas memberikan peringatan tembakan hingga akhirnya terpaksa ditembak pada bagian kakinya.

“Kami berikan tindakan tegas dan terukur, karena keduanya mencoba lari,” ungkapnya menegaskan.

Maradona menyampaikan, kedua tersangka ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Garut yang selama ini sering beroperasi di wilayah Garut, terakhir mencuri sepeda motor milik petani di Banyuresmi, Rabu (11/12).

Baca Juga:   Tim Sancang Polres Garut Tangkap Pelaku Curas Sadis di Cibatu, Korban Dibacok dan Sepeda Motor Dibawa Kabur

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian dan peralatan lainnya seperti kunci bentuk T.

“Kami juga saat ini memburu tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang curian,” ujar Maradona.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Psal 363 Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Ant/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *