Berita

​PWI Jawa Barat Sebut Oknum Mengamuk di SD Sukabumi Perlakukan Kartu Pers Seperti “Kartu Bebas Hukum”

×

​PWI Jawa Barat Sebut Oknum Mengamuk di SD Sukabumi Perlakukan Kartu Pers Seperti “Kartu Bebas Hukum”

Sebarkan artikel ini
​Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan.

GOSIPGARUT.ID — ​Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi ala premanisme yang dilakukan seorang oknum mengaku jurnalis saat mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. PWI menegaskan, identitas pers bukan tameng untuk meloloskan diri dari jerat hukum atas aksi intimidasi.

​Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai tindakan arogan tersebut telah mencederai marwah dan kredibilitas insan pers yang bekerja dengan integritas. Status jurnalis, kata dia, tidak memberi hak istimewa untuk bertindak di luar koridor hukum.

​“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum tersebut. Perilaku itu sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” kata Tantan.

Baca Juga:   BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

​Batas Tegas Jurnalistik dan Premanisme

​Tantan mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang menjamin kemerdekaan pers, namun tetap mematok batas tanggung jawab yang ketat melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Segala bentuk gertakan, paksaan, atau ancaman fisik di lapangan jelas di luar praktik pers.

​“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, atau memaksa, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk bertindak melanggar hukum,” tegas Tantan.

Baca Juga:   Sosialisasi MediaMIND ITB, Pastikan Manfaat Kekayaan Mineral Bagi Peradaban Indonesia

​Apabila terjadi sengketa atau hambatan liputan dengan narasumber, jurnalis diwajibkan menggunakan saluran resmi sesuai konstitusi pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

​“Bukan dengan cara mengamuk atau mengintimidasi. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ujarnya.

​Desak Kepolisian Bertindak Tegas

​PWI Jawa Barat khawatir ulah tidak bertanggung jawab ini memicu generalisasi negatif yang merugikan jurnalis berintegritas di lapangan. Oleh karena itu, PWI mendesak aparat penegak hukum tidak ragu memproses oknum tersebut jika terbukti melanggar hukum pidana.

Baca Juga:   BBM Bersubsidi Menghilang di Cibatu, Pengguna Sepeda Motor Minta Pertamina Turun Tangan

​“Kami mendukung aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional. Jika ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena mengaku wartawan,” tutur Tantan.

​Menutup pernyataannya, Tantan meminta seluruh wartawan di Jawa Barat tetap menjaga sikap kritis tanpa kehilangan etika dan kesopanan.

​“Pesannya jelas: wartawan bukan preman, kartu pers bukan kartu bebas hukum, dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *