GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memastikan alokasi dana hibah untuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut telah siap dicairkan. Meski demikian, pemerintah daerah memilih menahan penyaluran anggaran tersebut akibat perselisihan kepengurusan di internal organisasi.
Langkah kehati-hatian ini diambil menyusul beredarnya petisi dari kalangan anggota FKDT yang mendesak Pemerintah Kabupaten Garut segera mengucurkan bantuan keuangan tersebut. Syakur menegaskan, penundaan pencairan sama sekali tidak berkaitan dengan ketersediaan anggaran daerah, melainkan murni masalah legalitas dan dinamika di tubuh FKDT.
Menurut Syakur, hampir seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) penerima hibah di Kabupaten Garut telah menerima haknya tanpa hambatan. Khusus untuk FKDT, pemerintah daerah menuntut adanya kepastian kepengurusan yang sah sebelum dokumen pencairan ditandatangani..
“Sebetulnya kami sudah mencairkan hampir semua hibah untuk organisasi kemasyarakatan. Cuma karena di FKDT masih ada dinamika internal, saya minta mereka datang bersama-sama,” kata Syakur saat ditemui di Garut.
Pemerintah Kabupaten Garut berencana memanggil seluruh pihak yang berselisih, termasuk perwakilan pengurus FKDT tingkat Provinsi Jawa Barat. Keterlibatan Dewan Pengurus Daerah (DPD) provinsi dinilai krusial mengingat wewenang penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan berada di tingkat atas.
Syakur enggan gegabah mengambil keputusan yang berisiko memicu persoalan hukum atau sengketa di kemudian hari. Ia menegaskan tidak ingin pemerintah daerah terseret atau disalahkan atas konflik internal tersebut.
“Saya ingin dapat informasi yang seimbang. Saya tidak mau ketika kita mencairkan hibah untuk satu organisasi, kemudian ada dinamika internal dan akhirnya saya yang disalahkan. Uangnya sudah ada, yang lain bisa cair dan tidak ada masalah. Saya cuma tidak mau disalahkan,” ujarnya menambahkan.
Dorong Transparansi Pembagian Hibah
Selain menyelesaikan persoalan FKDT, Syakur mendorong reformasi total dalam mekanisme pengelolaan dan pembagian dana hibah ormas di Kabupaten Garut. Ke depan, penyaluran hibah diwajibkan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan proporsionalitas.
Ia menilai hibah harus diposisikan sebagai insentif atas kontribusi nyata organisasi kepada masyarakat, bukan sekadar alokasi rutin tanpa tolok ukur yang jelas. Karena itu, pencairan dana idealnya dilakukan segera setelah kegiatan organisasi terlaksana secara akuntabel.
“Harapannya ke depan pembagiannya lebih fair, lebih transparan, dan proporsional. Kalau memang sudah ada anggarannya, dibagi supaya semuanya dapat, jangan ada yang dapat dan ada yang tidak,” tutur Syakur.
Pemerintah Kabupaten Garut telah mengantongi basis data lengkap mengenai ormas-ormas penerima hibah di wilayahnya. Data tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan regulasi yang berlaku guna memastikan efektivitas penyaluran anggaran di masa mendatang. (Yuyus)



.png)
















