Kesehatan

Pangkas Peserta BPJS Kesehatan Tak Tepat Sasaran, Pemkab Garut Tata Ulang Anggaran PBI ​

×

Pangkas Peserta BPJS Kesehatan Tak Tepat Sasaran, Pemkab Garut Tata Ulang Anggaran PBI ​

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dengan kartu BPJS Kesehatan.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penataan ulang kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran sekaligus menjaga efisiensi serta keberlanjutan pembiayaan daerah.

​Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pemangkasan jaminan kesehatan warga secara membabi buta. Sebaliknya, langkah ini merupakan pembenahan akurasi data agar alokasi APBD benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

​”Penataan kepesertaan ini bukan semata-mata pengurangan jumlah peserta, melainkan upaya memperbaiki ketepatan data dan memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan,” kata Syakur.

​Fokus pada Desil Mampu dan Pembengkakan Anggaran

​Penataan menyasar warga kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang terdaftar pada kelompok desil 6 hingga 10 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok desil 6–10 dinilai memiliki kemampuan ekonomi relatif memadai. Adapun warga dalam kelompok desil 1 hingga 5 ditempatkan sebagai prioritas penerima subsidi Pemkab Garut.

Baca Juga:   KLB Keracunan Makanan Garut Membengkak, Total Pasien Capai 282 Orang

​Kebijakan evaluasi ini dilatarbelakangi lonjakan drastis jumlah peserta dan alokasi anggaran PBI APBD dalam beberapa tahun terakhir. Data Pemkab Garut mencatat jumlah peserta JKN PBPU Pemda berturut-turut naik dari 165.719 orang pada 2022, menjadi 217.900 orang pada 2023, dan 270.651 orang pada 2024.

​Puncaknya, pada 2025 jumlah kepesertaan melonjak tajam hingga mencapai 566.191 orang, sebelum terkoreksi menjadi 505.362 peserta per September 2026.

​Lonjakan kepesertaan berbanding lurus dengan beban pembiayaan daerah. Beban APBD yang tercatat sebesar Rp100,159 miliar pada 2022, Rp94,420 miliar pada 2023, dan Rp97,531 miliar pada 2024, membengkak menjadi Rp156,109 miliar pada 2025. Pada 2026, alokasi pembiayaan tembus hingga Rp196,091 miliar.

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan: Dulu Kondisi RSUD dr Slamet Sangat Gelap

​Asesmen Ulang Pasien Katastropik

​Meski sasaran pembersihan data menyasar kelompok desil atas, Pemkab Garut menjamin pasien penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan penanganan medis berkelanjutan tidak langsung kehilangan haknya. Pemerintah daerah membuka ruang asesmen ulang dan verifikasi faktual.

​Jika peserta tergolong desil 6–10 namun mengidap penyakit berat dan membutuhkan bantuan medis konsisten, kelayakan kepesertaannya akan dinilai ulang berdasarkan kondisi sosial ekonomi riil serta beban biaya pengobatan. Fleksibilitas ini disiapkan agar warga miskin atau rentan tidak terputus dari akses layanan kesehatan akibat kaku administrasi data.

​Dorong Partisipasi Mandiri dan Pemutakhiran Data

​Pemkab Garut mengimbau warga yang mampu secara finansial untuk beralih ke kepesertaan JKN mandiri. Langkah ini diharapkan memperkuat skema gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional sekaligus memberi ruang bagi APBD untuk memprioritaskan warga miskin dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga:   Pemkab Garut Beri Bantuan Rp15 Juta untuk Perbaikan Rutilahu, Tiap Kecamatan 5 Rumah

​Guna memastikan validitas data, pemerintah daerah mengajak masyarakat aktif memperbarui data sosial ekonomi mereka. Pemkab Garut juga membuka sejumlah jalur layanan pengaduan dan verifikasi kepesertaan:

​Dinas Sosial Kabupaten Garut: 0813-1111-5125, ​Dinas Kesehatan Kabupaten Garut: 0853-2303-2650

​Layanan BPJS Kesehatan: Call Center 165
​Melalui penataan terukur dan verifikasi berkala, Pemkab Garut menargetkan terbentuknya sistem jaminan kesehatan daerah yang adil, transparan, serta berkelanjutan tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat miskin. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Gusrajab
previous arrow
next arrow
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *