GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus menggenjot penertiban administrasi kependudukan dan hukum bagi warganya melalui layanan Isbat Nikah Terpadu. Langkah ini diambil untuk merespons masih maraknya praktik nikah siri atau pernikahan di bawah tangan yang belum tercatat secara resmi oleh negara.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meninjau langsung pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu yang berlangsung di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026). Program ini menjadi fokus utama Pemkab Garut dalam melindungi hak-hak sipil masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak.
Keterlibatan masyarakat dalam program kepastian hukum ini terbilang masif. Berdasarkan data Pengadilan Agama Garut, sebanyak 61 pasangan suami istri mengikuti layanan sidang Isbat Nikah Terpadu pada gelombang kali ini.
Angka tersebut menambah panjang daftar warga yang terfasilitasi sepanjang tahun ini. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana mencatat, jumlah akumulatif warga yang terlayani telah menembus angka ratusan.
”Komitmen Pemkab Garut dalam menertibkan administrasi pernikahan masyarakat terus berjalan. Tercatat, sepanjang tahun 2026, sudah ada lebih dari 200 pasangan yang berhasil difasilitasi melalui program ini,” ujar Yayan.
Yayan menambahkan, antusiasme warga yang tinggi diprediksi akan terus mendorong lonjakan peserta. Pihaknya memperkirakan kuota pelayanan Isbat Nikah pada periode Oktober 2026 saja dapat mencapai lebih dari 100 pasangan.
”Selebihnya kita akan berkelanjutan,” tegas Yayan memungkas laporannya.
Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Dalam sambutannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa kepemilikan dokumen pernikahan yang sah merupakan hal krusial. Pernikahan yang hanya sah secara agama namun abai secara administrasi negara berpotensi memicu berbagai persoalan rumit di masa depan.
Menurutnya, ketiadaan akta nikah resmi dari negara sangat rentan menempatkan posisi perempuan dan anak dalam situasi yang merugikan, terutama saat berhadapan dengan urusan hukum dan pemenuhan hak sipil.
”Nah, ini kan akan merugikan kepada keluarganya dan juga nantinya status hukum kalau ada apa-apa, masalah waris, asuransi, dan lain-lain, itu juga akan berdampak,” ungkap Abdusy Syakur di lokasi kegiatan.
Melalui agenda terpadu ini, Pemkab Garut memfasilitasi warga agar status pernikahannya diakui secara legal melalui kolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
Pelayanan Satu Pintu Bersama Disdukcapil
Guna memberikan pelayanan yang cepat dan terintegrasi, kegiatan ini tidak hanya menggelar sidang pengesahan nikah di tempat. Pemkab Garut turut memboyong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut langsung ke lokasi acara.
Skema pelayanan terpadu ini memungkinkan para pasangan yang telah disahkan pernikahannya oleh hakim Pengadilan Agama untuk langsung memperbarui dokumen kependudukan mereka hari itu juga. Setelah status hukumnya sah, warga bisa memproses pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status perkawinan yang tercatat resmi.
Langkah terobosan ini diharapkan mampu merapikan tata kelola data kependudukan di Kabupaten Garut secara akurat dan valid.
Ketua Pengadilan Agama Garut Ayip menyampaikan apresiasinya atas sinergi antarlembaga yang terjalin. Ia berharap proses persidangan berjalan lancar sehingga masyarakat bisa langsung merasakan manfaat kepastian hukum dari negara.
Di akhir peninjauan, Bupati Garut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPPKBPPPA Kabupaten Garut selaku inisiator program, serta seluruh instansi terkait yang terlibat aktif melayani kebutuhan hukum masyarakat Garut. (Yuyus)



.png)











