GOSIPGARUT.ID — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 dan sanksi bagi pelanggarnya, memunculkan tanggapan.
Salah satu yang menanggapi adalah advokat cukup ternama di Garut, Yudi Kurnia. Menurutnya, pemerintah tidak bisa begitu saja memberikan sanksi administrasi atau denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Yudi mengatakan, penegakan hukum berupa sanksi atau denda administrasi harus dilakukan hanya bagi perusahaan, dinas/instansi dan pemerintahan. Sementara bagi masyarakat, apalagi masyarakat miskin, sanksi cukup berupa sanksi sosial seperti membersihkan jalan atau sarana umum.
“Jika perusahaan, dinas atau instansi pemerintahan melanggar protokol kesehatan dan tidak membayar, konsekwensinya bisa dicabut perizinan. Namun jika masyarakat, apalagi masyarakat miskin, harus disanksi denda berupa uang darimana mereka mendapatkannya? Sementara pemenuhan kebutuhan hidup dari bantuan sosial,” ujar dia.
Menurut Yudi, di saat pandemi pemerintah menggelontorkan bansos untuk membantu pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat miskin. Jika mereka melanggar protokol kesehatan harus membayar denda, itu sangat tidak efektif dan malah akan menimbulkan tidak berwibawanya pemerintah di hadapan masyarakat.
“Untuk terus membangun kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, pemerintah harus memberikan contoh yang baik dan terus melakukan edukasi dan sosialisasi,” katanya.
Yudi mencontohkan, panggilan untuk sholat (adzan) terus berkumandang seraya tidak peduli berapa jemaah yang sholat. Seperti juga sosialisasi dan edukasi Covid-19 harus terus dilaksanakan tanpa peduli berapa orang yang patuh dan sadar akan bahaya Covid-19 dan pentingnya protokol kesehatan.
Jika ada yang melanggar protokol kesehatan, tambah dia, Satpol PP sebagai pelaksana eksekusi di lapangan harus bersikap humanis, tidak menekan dan tidak arogan. Jika dinas, perusahaan, atau lembaga pemerintah yang melanggar hukumannya tidak hanya sanksi administrasi dan denda, namun juga harus diberikan sanksi sosial karena tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Perbup itu kan harus memenuhi azas pembuatan perundang-undangan seperti azas kejelasan tujuan, azas kelembagaan atau organ yang tepat, azas kesesuaian antara hierarki jenis dan materi muatan, azas dapat dilaksanakan yaitu harus realistis alias sesuai dengan kenyataan sehingga harus dapat dilaksanakan,” tandas Yudi.
Ia mengatakan, agar Perbup dapat dilaksanakan, maka lembaga atau organ yang membuat peraturan perundang-undangan tersebut harus memperhitungkan efektifitas adanya peraturan perundang-undangan tersebut di tengah masyarakat baik secara yuridis, sosilogis, maupun fisiologis. (Respati)



.png)











