GOSIPGARUT.ID — Seorang penambang dilaporkan tewas tertimbun pasir di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Tindak lanjut dari insiden tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin menuturkan tiga tersangka berinisial AN (18), SA (41), dan FI (44) merupakan dari kalangan masyarakat biasa, tidak ada koordinatornya dalam aktivitas di kawasan Gunung Guntur itu.
Penetapan tersangka itu, tambah dia, setelah adanya kejadian seorang warga Hendi Suhendi (53) yang tewas tertimbun material pasir dan batu saat melakukan aktivitas menambang di kawasan kaki Gunung Guntur, Garut, Senin (25/5/2025) siang.
“Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka ini adalah penambang pasir, sopir kendaraan, dan pemilik kendaraan,” kata Joko, Selasa (3/6/2025).
Ia menyampaikan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan mulai dari melakukan olah tempat kejadian perkara, menyita sejumlah barang bukti, juga memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang menjalani pemeriksaan, lanjut Joko, di antaranya ada dari pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) yang memiliki wilayah kawasan Gunung Guntur. “Kami juga sempat memeriksa pihak BKSDA,” ujarnya.
Joko menjelaskan penetapan tersangka itu karena aktivitas penambangan pasir di daerah Gunung Guntur ilegal atau bukan di tanah milik penambang maupun pihak lain.
Lahan yang dilakukan penambangan di daerah itu, kata dia, merupakan daerah yang menjadi tanggung jawab BKSDA, sehingga dipastikan kegiatan di Gunung Guntur itu ilegal.
“Ini diketahui milik BKSDA, selain itu juga kegiatan penambangan ini setelah kami lakukan penyelidikan dipastikan illegal,” ucap Joko. (Ant)



.png)











