Hukum

Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Pasar Leles

×

Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Pasar Leles

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Leles dijebloskan ke penjara. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pasar Leles, Kabupaten Garut. Mereka memanipulasi pengerjaan proyek, anggaran hingga menghasilkan kualitas konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Ketiga tersangka itu diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisia PF yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi Pasar Leles. Lalu, dari pihak swasta, PT Uni Tano Seuramo yang memenangkan proyek revitalisasi pasar. Inisial keduanya adalah RNN dan ARR.

Sebelum penetapan tersangka diberikan, ketiganya menjalani pemeriksaan dari siang hingga petang, Kamis (25/3/2021). Setelah pemeriksaan rampung, mereka keluar mengenakan rompi tahanan dan masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga:   DPN PPKHI dan STHG Gelar Rapat Pembahasan "MoU" Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis menjelaskan kasus ini bermula saat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemkab Garut menganggarkan Rp30 miliar proyek revitalisasi Pasar Leles pada tahun 2018, yang kemudian dilelangkan setahun kemudian.

Hanya saja, tidak ada perusahaan yang dinyatakan lolos untuk mengerjakan proyek itu meski proses lelang sudah diulang sebanyak tiga kali dengan pagu Rp25 miliar. proyek ini pun dilelang kembali untuk keempat kalinya dengan pagu Rp16,4 miliar.

Tersangka RN selaku Direktur CV. Trs ingin mendapatkan lelang proyek itu. Karena perusahaannya tidak masuk kualifikasi, ia mengajak tersangka ARR bekerjasama meminjam perusahaan PT UTS. Kuasa direksi itu diserahkan kepada ARR hingga akhirnya mereka memenangkan lelang dengan anggaran Rp15,5 miliar, meski beberapa dokumennya tidak sesuai.

Baca Juga:   Lagi, Wagub Jabar Mangkir Sidang Korupsi Bansos Tasikmalaya

Proyek itu berjalan dengan jadwal 100 hari sejak 28 Agustus 2018 hingga 6 Desember 2018. Namun, hingga batas waktu, proyek itu tidak selesai dan diberi tambahan waktu selama 20 hari.

Dalam prosesnya, konstruksi proyek dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Hasilnya, kualitas bangunan dianggap tidak sesuai dengan standar berdasarkan ahli.

Baca Juga:   Kasus Pasar Leles, Bupati Garut Semestinya Beri Keterangan kepada Penyidik

“Nilainya jauh di bawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK,” ucap Armansyah.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan penyidik bekerjasama dengan BPKP Jabar, ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,9 miliar yang dinikmati oleh para tersangka. Dalam proses penyidikkan, tersangka RNN mengembalikan uang kurang lebih Rp623 juta.

“Sehingga total kerugian negara dalam kasus ini Rp1,33 miliar,” kata dia. (Mrdk)

Yanti
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
BGN 1
previous arrow
next arrow
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *