Nasional

Dewan Pers: “Indopos” Melanggar Kode Etik Jurnalistik

×

Dewan Pers: “Indopos” Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

GOSIPGARUT.ID — Harian Indopos dan portal daring indopos.co.id dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik terkait dengan pemberitaan berjudul “Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?” setelah Dewan Pers melakukan klarifikasi pada Jumat (22/2/2019).

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (24/2/2019), mengatakan bahwa Indopos melanggar empat pasal kode etik jurnalistik.

Kode etik jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 1 karena membuat berita tidak berdasarkan informasi akurat, yakni mengembangkan informasi dari media sosial disertai infografis berjudul “Prediksi 2019 s.d. 2024” dan Pasal 2 karena tidak profesional dengan memberitakan rumor yang tidak berdasar fakta dan sumber yang tidak jelas.

Baca Juga:   MUI Apresiasi Polisi Cepat Amankan Perempuan Bawa Anjing ke Masjid

Selanjutnya, Pasal 3 karena tidak melakukan uji informasi dan Pasal 4 karena menyebarkan berita bohong dan fitnah.

Selain itu, Indopos melanggar angka 5a dan 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, mengubah kemudian mengunggah kembali atas inisiatif sendiri tanpa alasan.

Atas pelanggaran kode etik itu, Indopos harus melayani hak jawab pengadu, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, dengan disertai permintaan maaf serta memuat kembali infografis dalam edisi dan laman daring dengan penambahan kata hoaks.

Baca Juga:   Kemenkominfo Gandeng Platform Media Sosial untuk Tangkal Hoaks Selama Pilkada 2024

Indopos pun harus mencabut berita yang dimuat di indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab. Hak jawab harus diberikan TKN sebelum Jumat pekan depan.

“Tidak melayani bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers,” kata Imam Wahyudi. (Ant/Fj)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *