Berita

Ratusan Sekolah di Garut Dipimpin Plt, GIPS Ingatkan Risiko Hukum Dana BOS hingga Ijazah

×

Ratusan Sekolah di Garut Dipimpin Plt, GIPS Ingatkan Risiko Hukum Dana BOS hingga Ijazah

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI

GOSIPGARUT.ID — Ratusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Garut hingga kini masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) karena dinilai berpotensi memunculkan persoalan serius dalam tata kelola pendidikan.

GOSIPGARUT.ID — GIPS menilai kekosongan kepala sekolah definitif yang berlangsung dalam waktu lama bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berisiko menimbulkan masalah hukum, akuntabilitas keuangan negara, hingga legalitas dokumen pendidikan.

Ketua GIPS Ade Sudrajat mengatakan, jabatan Plt kepala sekolah pada dasarnya hanya bersifat sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sampai ditetapkannya pejabat definitif.

Baca Juga:   Bagian dari Kontingen Jawa Barat, Garut Kirimkan 15 Atlet Disabilitas di Pesonas Jawa Tengah

“Jika ratusan sekolah dipimpin oleh Plt dalam waktu lama, ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam manajemen kepegawaian dan tata kelola pendidikan. Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap normal,” ujar Ade kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut Ade, persoalan tersebut diduga dipicu benturan regulasi administrasi kepegawaian dengan ketatnya syarat pengangkatan kepala sekolah definitif di tingkat daerah.

Padahal, pemerintah pusat melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah memberikan relaksasi sejumlah persyaratan pengangkatan kepala sekolah, termasuk melalui optimalisasi jalur Guru Penggerak sebagai solusi pengisian kekosongan jabatan.

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum berjalan optimal di Kabupaten Garut.

“Regulasi terbaru sebenarnya sudah membuka ruang percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif. Namun apabila status Plt terus dibiarkan berkepanjangan, hal itu berpotensi melanggar prinsip tertib administrasi pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:   Sambut Kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto, Narendra Modi: “Indonesia Merupakan Tamu Utama Republic Day India”

Selain menyoroti persoalan kepemimpinan sekolah, GIPS juga mempertanyakan legitimasi administrasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) yang ditandatangani pejabat berstatus Plt dalam jangka waktu panjang.

Ade menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka terkait kekuatan hukum laporan pertanggungjawaban keuangan sekolah yang terus-menerus ditandatangani pejabat sementara.

“Pertanyaannya, sejauh mana legitimasi administrasi laporan pertanggungjawaban Dana BOS jika ditandatangani oleh Plt yang menjabat terlalu lama tanpa penetapan definitif? Ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah dan instansi terkait,” tegasnya.

Baca Juga:   Bupati Garut Lepas 225 Mahasiswa KKN Gradasi: Potensi Garut Ada di Pundak Mahasiswa

Tak hanya Dana BOS, GIPS juga menyoroti potensi persoalan administratif dalam penandatanganan ijazah peserta didik. Meski aturan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) memperbolehkan Plt menandatangani ijazah dalam kondisi tertentu, status sementara yang berlangsung terlalu lama dikhawatirkan memunculkan sengketa administrasi di masa mendatang.

Karena itu, GIPS mendesak Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Garut segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mempercepat proses seleksi dan pelantikan kepala sekolah definitif secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *