GOSIPGARUT.ID — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Garut menyoroti proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut yang dalam waktu dekat akan memasuki tahapan seleksi terbuka atau open bidding.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan prinsip meritokrasi agar melahirkan figur birokrat yang berintegritas dan bersih dari persoalan administrasi.
Ketua PC PMII Garut, Adrian Hidayat, mengatakan jabatan Sekda memiliki posisi strategis karena menjadi pusat kendali birokrasi daerah sekaligus “jenderal” aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
“Sekda bukan hanya jabatan administratif, tetapi simbol arah birokrasi Kabupaten Garut ke depan. Maka figur yang dipilih harus memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, dan rekam jejak yang bersih. Jangan sampai proses open bidding hanya menjadi formalitas untuk meloloskan figur tertentu,” ujar Adrian, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, proses seleksi Sekda seharusnya tidak hanya dipandang sebagai perebutan jabatan elit birokrasi, melainkan momentum untuk menghadirkan pemimpin birokrasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah nama ASN mulai muncul di ruang publik sebagai kandidat potensial Sekda Kabupaten Garut. Namun, PMII Garut mengingatkan agar penilaian terhadap kandidat tidak didasarkan pada popularitas, kedekatan politik, ataupun pencitraan semata.
PMII menilai seluruh kandidat harus diuji melalui mekanisme seleksi yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, organisasi tersebut mendorong Bupati Garut segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang independen dan terbuka kepada publik.
“Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil akhir penentuan Sekda. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, asesmen, hingga penetapan akhir, sebaiknya dibuka secara jelas kepada publik,” kata Adrian.
Selain menyoroti transparansi, PMII Garut juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian. Salah satunya merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, khususnya Pasal 3 Ayat (1) huruf j yang mensyaratkan pejabat yang dimutasi memiliki surat keterangan bebas temuan dari inspektorat asal.
Artinya, kata Adrian, kandidat Sekda harus benar-benar terbebas dari temuan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik pada jabatan saat ini maupun jabatan sebelumnya.
PMII Garut juga meminta Inspektorat Kabupaten Garut mulai menyiapkan data riil hasil audit keuangan pada masing-masing dinas dan badan yang dipimpin para kandidat. Langkah tersebut dinilai penting agar surat keterangan bebas temuan benar-benar mencerminkan tingkat akuntabilitas anggaran yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah tantangan pembangunan dan kondisi fiskal daerah yang semakin kompleks, PMII menilai Kabupaten Garut membutuhkan sosok Sekda yang mampu membenahi tata kelola birokrasi, memperkuat disiplin ASN, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik yang dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Selain kepada pemerintah daerah, PMII juga mengingatkan seluruh calon kandidat Sekda agar menjunjung tinggi etika birokrasi dan membuka diri terhadap pengawasan publik selama proses seleksi berlangsung. Kandidat juga diminta tidak melakukan manuver politik praktis maupun lobi kekuasaan yang dapat mencederai profesionalitas ASN. ***



.png)

























