Hukum

Dua Pemeran Video “Vina Garut” Divonis 2,9 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

×

Dua Pemeran Video “Vina Garut” Divonis 2,9 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan kasus video seks "Vina Garut". (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Dua pemeran video seks gangbang “Vina Garut”, Agus Dodi dan Weli divonis 2,9 tahun bui. Agus mengakui perbuatan dan meminta maaf kepada publik.

“Saya meminta maaf kepada semua warga Garut karena telah membuat resah. Saya mengakui bahwa saya salah,” ucap Agus Dodi kepada wartawan selepas sidang, Kamis (26/3/2020).

Sidang putusan kasus seks gangbang digelar PN Garut di ruang utama Garuda, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis sore. Dua terdakwa Agus Dodi dan Weli menjalani sidang tersebut. Sedangkan, terdakwa lain, VA, hari ini menjalankan sidang beragendakan replik.

Baca Juga:   Positif HIV, Rayya Sudah Beberapa Hari Terbaring di RSUD dr Slamet Garut

Dalam jalannya sidang, ketua majelis hakim, Hasanuddin menyatakan keduanya melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan dan denda Rp1 miliar, subsider hukuman penjara 3 bulan,” kata Hasanuddin dalam jalannya sidang.

Agus Dodi mengakui perbuatan tersebut salah. Selain meminta maaf kepada warga Garut, dia juga mengaku menerima putusan majelis.

Baca Juga:   Dua Nama Vina yang Sempat Viral di Media Sosial, di Cirebon dan Garut

“Kalau putusan sih menerima,” katanya.

Weli dan Agus Dodi menjalani sidang putusan terpisah. Weli yang terlebih dahulu disidang. Namun, berbeda dengan Agus, Weli tak memberikan komentar sedikit pun setelah divonis majelis.

Kuasa Hukum Weli dan Agus Dodi, Soni Sonjaya mengatakan, kedua kliennya menerima putusan majelis. Putusan diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:   23 Mahasiswa Unpam Beri Penyuluhan Hukum kepada Aparat dan Kepala Desa di Garut

“Klien saya menerima. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Soni selepas sidang. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *