Berita

Evaluasi DPRD Garut Terhadap BPNT dan PKH Diminta Jangan Asal-asalan

×

Evaluasi DPRD Garut Terhadap BPNT dan PKH Diminta Jangan Asal-asalan

Sebarkan artikel ini
Labelisasi "Keluarga Miskin" di rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Advokat, Yudi Kurnia, SH, MH, mengapresiasi langkah anggota DPRD Kabupaten Garut yang akan melakukan evaluasi terhadap penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), meski langkah DPRD itu terlambat.

Namun menurutnya, sebelum melakukan evaluasi anggota DPRD Kabupaten Garut harus memiliki dulu data dan fakta yang terjadi di lapangan baik terkait kesalahan pendataan awal maupun bentuk penyelewengannya.

“Jangan sampai mengevaluasi yang ujung-ujungnya anggota DPRD sendiri dikibuli oleh oknum pelaksana program. Karena selain evaluasi, tindakan apa yang akan dilakukan DPRD ketika mendapatkan informasi dan fakta penyelewengan di lapangan,” kata Yudi.

Baca Juga:   Cawagub Jabar Ilham Habibie Kunjungi Pasar Rakyat di Desa Nominasi Terbaik Nasional

Menurut dia, penyelewengan yang dilakukan oleh pelaksana program tidak mungkin dilakukan sendiri, paling tidak ada pihak lain yang mengetahuinya karena berbagai program bantuan sosial banyak pihak/institusi yang dilibatkan sesuai peran dan tupoksi masing-masing. Mulai dari bank penyalur, agen, pendamping program,pemerintah desa, RT/RW, dan pemerintah daerah.

Ketua LBH Serikat Petani Pasundan (SPP) ini mendukung rencana akan diadakan rotasi para pendamping PKH, bahkan jika ditemukan penyelewengan harus diusut tuntas.

Baca Juga:   Perusahaan yang Tidak Beroperasi Tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan!

“Ini persoalan rakyat miskin jangan dianggap sepele. Oleh karena itu evaluasi yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Garut jangan asal-asalan dan hanya dijadikan alat legitimasi kebusukan para oknum di lapangan,” tandasnya.

Yudi menambahkan, evaluasi itu harus efektif dan dapat mengurai permasalahan sampai menemukan benang kusutnya dalam menghasilkan perbaikan dalam pelaksanaan program bansos ke depannya, sebagaimana diatur dalam Pedum masing-masing program.

Ia mensiyalir banyak kasus dalam penyaluran bantuan sosial seperti BPNT yang tetap mempaketkan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terlibatnya Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) menjadi suplayer hingga menunggak pembayaran sembako padahal dana KPM tunai, dan adanya oknum pendamping PKH yang tidak memberikan sepenuhnya uang KPM.

Baca Juga:   Sampoerna dan PMI Wujudkan Komitmen Inovasi Produk Bebas Asap Berbasis Sains dan Teknologi

“Kasus-kasus tersebut muncul namun tidak pernah diselesaikan hingga tidak menjadikan penyaluran program Bansos di Kabupaten Garut menjadi lebih baik,” ujar Yadi. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *