GOSIPGARUT.ID — Niat mendapat uang dari cara tak halal justru membuat Dadan Hardian (41) masuk bui. Pria asal Garut yang kesehariannya sebagai tukang reparasi atau perbaiki tas ini, ditangkap Reserse Mobil (Resmob) Polda Bali gara-gara menguras saldo ATM BRI milik kliennya.
Penangkapan terhadapnya berlangsung Senin siang (29/4/2019) sekitar pukul 12.00. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, awal mula penangkapan pria kelahiran 6 Oktober 1978 ini berawal dari adanya laporan korban I Ketut Lingga.
Dijelaskan, sesuai laporan, korban sempat memperbaiki tas di tempat pelaku di Jalan Raya Pemogan, di depan balai Banjar Dukuh Tangkas, Pemogan, Denpasar Selatan. “Korban ini lupa kartu ATM-nya tertinggal di dalam tas yang diperbaiki ke tempat pelaku,” terang Andi.
Selanjutnya karena tertinggal, pelaku yang menemukan kartu ATM di dalam tas korban bukannya mengembalikan, melainkan pelaku malah menarik saldo ATM milik korban sebanyak dua kali dengan nilai Rp 20 juta.
“Korban mengetahui saldo ATM-nya berkurang setelah mendapat informasi melalui SMS banking via ponsel miliknya,” ujar Andi. Merasa tak pernah melakukan transaksi, korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.
Selanjutnya, atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di tempat usahanya di kawasan Pemogan, Densel.
“Kami tangkap sesuai petunjuk CCTV di ATM BRI kampus Undiknas Denpasar,” kata Andi seraya menambahkan, usai ditangkap dan dilakukan penyidikan, pelaku kemudian mengakui perbuatannya, yakni elah menarik saldo di ATM korban sebanyak dua kali.