GOSIPGARUT.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan (36), guru ngaji yang memperkosa 13 santri asal Kabupaten Garut. Dengan begitu, maka vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Herry berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1/2023).
Putusan itu diketok ketua majelis hakim kasasi Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti adalah Manili Tumpal Sirait.
Namun Komnas Perempuan menolak hukuman mati. Komnas Perempuan mengaku tak sepakat dengan penerapan hukuman mati kepada pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan.
“Komnas Perempuan menentang hukuman mati karena dianggap bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia (HAM) yang paling dasar hak untuk hidup,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat.
Sementara kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, SH, MH mengaku puas dengan putusan MA tersebut. Ia mengatakan dengan ditolaknya upaya hukum kasasi oleh MA menunjukkan putusan tersebut sangat adil sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
“Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi oleh Mahkamah Agung menunjukkan putusan tersebut sangat adil sesuai dengan UU perlindungan anak, di mana negara hadir untuk melindungi anak-anak bangsa di negeri tercinta ini,” kata Yudi, Selasa (3/1/2023).
Terhadap pernyataan Komnas Perempuan yang tidak setuju atas hukuman mati untuk pelaku pemerkosa 13 santri itu, Yudi mengaku sangat menyesalkan karena tidak memiliki empati.
“Persoalan pernyataan Komnas Perempuan yang tidak setuju dengan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak -anak, kami sangat menyesalkan karena tidak memiliki empati,” tandas pria kelahiran Garut ini.
Menurut Yudi, kalau memang hukuman mati dianggap melanggar HAM harusnya Komnas Perempuan mengkritisi undang undangnya bukan mengkritisi per kasus. Karena, baik penyidik, penuntut, dan hakim pastinya menerapkan hukuman berdasarkan undang undang yang berlaku. (Ai Karnengsih)



.png)










