GOSIPGARUT.ID — Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Garut tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030 mendapat sorotan dari pemerhati hukum kebijakan publik, Dadan Nugraha. Ia menegaskan, secara hukum administrasi negara, SK tersebut sah dan berada dalam kewenangan kepala daerah.
Menurut Dadan, pembentukan FKDM melalui SK Bupati merupakan kewenangan atribusi yang melekat pada kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
“Pembentukan FKDM merupakan kewenangan atribusi kepala daerah. Penetapannya melalui SK Bupati, termasuk penentuan susunan keanggotaan, adalah instrumen hukum administrasi yang sah,” kata Dadan, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme musyawarah atau forum internal dalam proses pembentukan FKDM pada dasarnya bersifat rekomendatif. Karena itu, hasil musyawarah tidak mengikat secara yuridis pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan akhir.
“Perbedaan antara hasil musyawarah dan isi SK tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum. Dalam hukum administrasi negara, keputusan akhir tetap berada di tangan pejabat yang berwenang,” ujar Dadan.
Meski demikian, Dadan mengingatkan bahwa kualitas penyelenggaraan pemerintahan tidak semata-mata diukur dari aspek legalitas formal. Transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi kebijakan kepada publik juga menjadi bagian penting dari prinsip pemerintahan yang baik.
Atas dasar itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pertimbangan pembentukan serta penetapan susunan keanggotaan FKDM dalam SK Bupati tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk meredam polemik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Dadan menyarankan agar pemerintah daerah menyusun Peraturan Bupati atau pedoman teknis sebagai aturan turunan dari Permendagri Nomor 46 Tahun 2019. Menurutnya, keberadaan regulasi teknis akan membuat mekanisme pembentukan FKDM ke depan lebih terstruktur, transparan, dan partisipatif.
Dadan juga menekankan perlunya dialog administratif dengan pihak-pihak yang menyampaikan keberatan. Pendekatan dialogis dinilai lebih konstruktif dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik yang berlarut.
“Saran ini bukan untuk menilai SK Bupati sebagai keliru, tetapi untuk memperkuat legitimasi kebijakan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” ucapnya.
Dadan menambahkan, selama tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka SK Bupati Garut tentang FKDM tersebut tetap harus dipandang sah dan mengikat secara hukum.
“FKDM dibentuk untuk kepentingan publik yang strategis, yakni deteksi dini dan pencegahan konflik sosial. Fokus ke depan seharusnya pada efektivitas fungsi forum itu, bukan semata pada polemik administratif,” pungkasnya. ***


.png)











