Berita

Pemuda Garut Gunakan Instagram dan WhatsApp untuk Jual Sabu dan Tembakau Sintetis demi Keuntungan Finansial

×

Pemuda Garut Gunakan Instagram dan WhatsApp untuk Jual Sabu dan Tembakau Sintetis demi Keuntungan Finansial

Sebarkan artikel ini
Pemuda Garut, AM (22).

GOSIPGARUT.ID — Seorang pemuda asal Kecamatan Garut Kota, berinisial AM (22), tak menyangka langkahnya berbisnis barang haram lewat media sosial bakal berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Garut dalam operasi Antik Lodaya 2025, Kamis (6/11/2025) malam, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan AM, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika. Satu paket sabu seberat bruto 0,49 gram, dua paket tembakau sintetis seberat bruto 10,31 gram, serta ponsel warna pink yang digunakan sebagai alat transaksi digital menjadi bukti kuat praktik haram ini.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tangkapan layar percakapan di WhatsApp dan Instagram yang menunjukkan aktivitas AM dalam menjual dan membeli narkoba melalui dunia maya. Dari hasil penyelidikan sementara, sabu diperoleh dari kontak WhatsApp, sedangkan tembakau sintetis dibeli dari akun Instagram tertentu.

Baca Juga:   Pemuda Garut Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja, Diselamatkan Pengendara Mobil di Tengah Malam

“Tersangka mengaku melakukan peredaran narkoba untuk memperoleh keuntungan finansial. Kami sedang mendalami jaringan pemasoknya yang beroperasi melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Sabtu (8/11/2025).

AKP Usep menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba berbasis daring yang kini marak menargetkan generasi muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media online sebagai sarana peredaran. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Baca Juga:   Content Burnout: Saat Kreativitas Mulai Kehabisan "Energi"

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1), (2) jo Pasal 114 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika.

Sementara itu, pihak Polres Garut mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus peredaran narkoba melalui platform digital yang semakin canggih dan terselubung. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *