Berita

Berkedok Penjual Tahu Bulat, Pemuda di Garut Diduga Edarkan Tembakau Sintetis

×

Berkedok Penjual Tahu Bulat, Pemuda di Garut Diduga Edarkan Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Pelaku dengan gerobak rodanya.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pemuda berinisial RMA (25) di Kabupaten Garut diduga memanfaatkan gerobak tahu bulat sebagai kedok untuk mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Modus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap pelaku dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang siap diedarkan.

RMA diamankan petugas pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan petugas yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Baca Juga:   Alami Stres, Pemuda di Garut Ini Beberapa Kali Mencoba Bunuh Diri

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram. Kami juga mengamankan sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai kedok peredaran narkotika, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi melalui WhatsApp,” kata Usep, Jumat (19/6/2026).

Menurut Usep, penggunaan gerobak tahu bulat diduga menjadi cara pelaku untuk menyamarkan aktivitasnya di tengah masyarakat. Dengan berbaur sebagai pedagang keliling, pelaku dapat menjalankan peredaran narkotika tanpa mudah menimbulkan kecurigaan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tembakau sintetis tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Barang tersebut diterima menggunakan sistem mapping, yakni metode penyerahan barang dengan cara meletakkannya di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh penerima.

Baca Juga:   Distan Garut Siapkan 4 Program Pertanian 2026, Ratusan Bantuan Irigasi hingga Cetak Sawah Baru

Polisi mengungkap, RMA mengaku telah sekitar 10 kali menerima pasokan tembakau sintetis dari pemasok yang sama. Selain berperan sebagai perantara penjualan, pelaku juga diketahui mengonsumsi barang haram tersebut.

“Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap paket yang berhasil dijual,” ujar Usep.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Garut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga:   Kapolda Jabar Ungkap Aksi Anarkis Bandung Didanai Jaringan Internasional

Usep menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *