GOSIPGARUT.ID — Polemik keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kabupaten Garut kembali mencuat. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi total terhadap keberadaan Korwil yang dinilai tidak tepat penempatan maupun pelaksanaannya.
“Terutama saya minta, Korwil yang tidak bertugas di tempatnya, harus diganti. Jangan sampai ada Korwil ditugaskan di satu kecamatan, tapi ditempatkan di kecamatan lain. Itu menurut saya kesalahan,” kata Syakur kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Bupati menambahkan, evaluasi ini bisa berujung pada pembubaran lembaga tersebut. “Kita akan evaluasi lagi, apakah ini ditiadakan atau dibubarkan,” ujarnya.
Namun, pernyataan Bupati itu mendapat tanggapan serius dari Dewan Pendidikan Kabupaten Garut. Anggota Dewan Pendidikan, Dedi Kurniawan, menilai polemik Korwil bukan semata soal kinerja, tetapi juga tafsir regulasi pasca terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 yang memangkas jabatan eselon IV.
“Sebelum ada aturan itu, eselon IV tetap eksis dan tidak pernah dipersoalkan. Bahkan di sektor lain seperti Kantor Cabang Dinas (KCD) di provinsi, UPT pertanian, dan UPT Binamarga, masih tetap ada. Ini menimbulkan paradoks tafsir, apakah yang dihapus hanya Korwil Pendidikan, sementara unit lain tetap bertahan?” jelas Dedi.
Menurut Dedi, jika Korwil Pendidikan benar-benar dibubarkan, potensi munculnya “organisasi bayangan” justru terbuka. Ia mencontohkan keberadaan rayon di jenjang SLTP yang secara struktural bukan lembaga resmi, namun dalam praktiknya berfungsi layaknya pejabat struktural.
“Rayon itu bukan jabatan struktural, tapi produk rekomendasinya sering dijadikan pertimbangan utama oleh dinas dalam hal rotasi atau promosi. Kalau Korwil Pendidikan dibubarkan, bisa saja muncul lagi lembaga non-struktural serupa,” tegasnya.
Rekomendasikan tetap ada
Dedi menambahkan, Dewan Pendidikan beberapa bulan lalu sudah merekomendasikan agar Korwil Pendidikan tetap ada namun perlu penguatan. Mulai dari penyediaan operasional kantor, mekanisme assessment, hingga pengangkatan langsung oleh Bupati.
“Korwil harus sinkron dengan tugas pokoknya. Jika pengawas atau penilik ditempatkan di kecamatan A, maka Korwil-nya juga di kecamatan A. Jangan sampai bertugas di tempat berbeda karena akan menimbulkan kendala personal dan mengurangi efektivitas pelayanan,” pungkas Dedi.
Kini bola panas ada di tangan Bupati Syakur. Apakah Korwil Pendidikan akan benar-benar dibubarkan, atau justru dipertahankan dengan wajah baru? Jawaban itu masih menunggu hasil evaluasi. ***



.png)












Maaf kayanya Korwil bidang Pendidikan itu harus dibubarkan, kembalikan ke awal bahwa di setiap kecamatan ada koordinator kepala Sekolah layaknya seperti ketua Rayon untuk tingkat SMP. Jadi koordinator tidak bertugas ditempat lain dan tidak mengganggu tugas pokok mereka.