GOSIPGARUT.ID — Fenomena arisan online kembali memakan korban. Kali ini, Polres Garut menahan RM alias Morenz (34), perempuan asal Karangpawitan, yang diduga mengelola arisan abal-abal dengan kerugian mencapai Rp291,6 juta.
Penahanan dilakukan Selasa sore, 26 Agustus 2025, pukul 17.40 WIB oleh Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut. Morenz dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang dijanjikan uang arisan Rp43,5 juta. “Namun hingga jatuh tempo, hak korban tak kunjung dibayarkan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Rabu (28/8/2025).
Penyelidikan membongkar modus tersangka: memiliki empat slot atas nama penyelenggara—Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2—yang sudah “menang arisan” tanpa pernah setor uang. Praktik ini menguras kantong belasan anggota, total Rp291,6 juta.
Polisi menyita bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. “Tersangka resmi kami tahan. Proses hukum berjalan,” tegas Joko.
Kasus ini menampar realitas maraknya arisan online yang menjelma jadi ladang penipuan. Janji uang cepat, faktanya jerat utang dan kerugian massal. Polres Garut mengimbau warga jangan tergoda pada iming-iming keuntungan instan.
“Arisan online kerap menjanjikan manis, tapi sering berakhir tragis. Jangan mau terjebak dalam sistem tanpa pengawasan hukum,” pungkas Joko. ***



.png)











