Hukum

Selama Juni-Juli dan Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Garut Amankan Puluhan Tersangka Tindak Pidana Narkoba

×

Selama Juni-Juli dan Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Garut Amankan Puluhan Tersangka Tindak Pidana Narkoba

Sebarkan artikel ini
Selama Juni-Juli dan Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Garut mengamankan puluhan tersangka tindak pidana narkoba.

GOSIPGARUT.ID — Selama bulan Juni hingga Juli dan hasil operasi Antik Lodaya tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan puluhan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).

Dalam press release terkait pengungkapan kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Garut periode bulan Juni-Juli 2024, pada Senin (15/7/2024), Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 26 orang tersangka dengan jenis kasus yang beragam.

Seperti 6 kasus sabu-sabu dengan 11 orang tersangka, 1 kasus tembakau sintetis dengan 1 tersangka, 4 kasus daun ganja kering dengan 5 orang tersangka, dan 8 kasus obat keras terbatas dengan 9 tersangkanya.

Baca Juga:   DPN PPKHI dan STHG Gelar Rapat Pembahasan "MoU" Pendidikan Khusus Profesi Advokat

“Sementara dalam operasi Antik Lodaya 2024, kami telah berhasil mengungkap sejumlah kasus serius yang melibatkan pelaku tindak pidana terkait narkoba sebanyak 10 orang. Total kasusnya ada tujuh, dengan rincian 4 kasus terkait narkotika dan 3 kasus terkait OKT,” jelas Yonky.

Untuk barang bukti periode bulan Juni hingga bulan Juli 2024, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan 181,891 gram sabu-sabu, 52,06 gram tembakau sintetis/gorila, 890,02 gram daun ganja kering, 182 butir psikotropika, dan 8,702 butir obat keras terbatas.

“Para pelaku melakukan penyimpanan, pemilikan, penanaman, pengedaran, penjualan dan mengkonsumsi narkotika serta tindak pidana terkait psikotropika dan obat keras terbatas tanpa resep dokter,” tambah Yonky.

Baca Juga:   Polres Garut Ungkap Penjualan Miras di Rumah Warga yang Disembunyikan dalam Lemari

Kapolres menyampaikan, modus operandi yang digunakan pelaku termasuk pembelian barang haram melalui aplikasi WhatsApp dengan metode cash on delivery (COD). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 7,17 gram sabu-sabu, 9 gram tembakau sintetis/gorila, 878 gram daun ganja kering, serta 98 butir psikotropika dan 1.595 butir obat keras terbatas.

“Berbicara keuntungan yang diraup pelaku, dari hasil pengedaran daun ganja kering saja mereka berhasil meraup keuntungan mencapai Rp10 juta,” tandas Yonky.

Menurut Kapolres, para pelaku akan dihadapkan dengan pasal-pasal yang relevan, seperti Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 dan 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:   Artis Rizky Nazar Ditangkap Polisi, Beli Ganja dari Seseorang Bernama Ipang

“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Garut dan masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Yonky.

Ia menyebutkan bahwa keberhasilan operasi tersebut tidak hanya berarti dalam pengungkapan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat saja, tetapi juga dalam upaya penyelamatan sebanyak 240.759 jiwa generasi muda di Kabupaten Garut dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan OKT. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *