GOSIPGARUT.ID — Selama bulan Juni hingga Juli dan hasil operasi Antik Lodaya tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan puluhan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).
Dalam press release terkait pengungkapan kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Garut periode bulan Juni-Juli 2024, pada Senin (15/7/2024), Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 26 orang tersangka dengan jenis kasus yang beragam.
Seperti 6 kasus sabu-sabu dengan 11 orang tersangka, 1 kasus tembakau sintetis dengan 1 tersangka, 4 kasus daun ganja kering dengan 5 orang tersangka, dan 8 kasus obat keras terbatas dengan 9 tersangkanya.
“Sementara dalam operasi Antik Lodaya 2024, kami telah berhasil mengungkap sejumlah kasus serius yang melibatkan pelaku tindak pidana terkait narkoba sebanyak 10 orang. Total kasusnya ada tujuh, dengan rincian 4 kasus terkait narkotika dan 3 kasus terkait OKT,” jelas Yonky.
Untuk barang bukti periode bulan Juni hingga bulan Juli 2024, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan 181,891 gram sabu-sabu, 52,06 gram tembakau sintetis/gorila, 890,02 gram daun ganja kering, 182 butir psikotropika, dan 8,702 butir obat keras terbatas.
“Para pelaku melakukan penyimpanan, pemilikan, penanaman, pengedaran, penjualan dan mengkonsumsi narkotika serta tindak pidana terkait psikotropika dan obat keras terbatas tanpa resep dokter,” tambah Yonky.
Kapolres menyampaikan, modus operandi yang digunakan pelaku termasuk pembelian barang haram melalui aplikasi WhatsApp dengan metode cash on delivery (COD). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 7,17 gram sabu-sabu, 9 gram tembakau sintetis/gorila, 878 gram daun ganja kering, serta 98 butir psikotropika dan 1.595 butir obat keras terbatas.