Hukum

Selama Juni-Juli dan Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Garut Amankan Puluhan Tersangka Tindak Pidana Narkoba

×

Selama Juni-Juli dan Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Garut Amankan Puluhan Tersangka Tindak Pidana Narkoba

Sebarkan artikel ini
Selama Juni-Juli dan Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Garut mengamankan puluhan tersangka tindak pidana narkoba.

GOSIPGARUT.ID — Selama bulan Juni hingga Juli dan hasil operasi Antik Lodaya tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan puluhan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).

Dalam press release terkait pengungkapan kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Garut periode bulan Juni-Juli 2024, pada Senin (15/7/2024), Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 26 orang tersangka dengan jenis kasus yang beragam.

Baca Juga:   Polres Garut Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Lakukan Psikologi Kedalaman pada Guru Tersangka Asusila

Seperti 6 kasus sabu-sabu dengan 11 orang tersangka, 1 kasus tembakau sintetis dengan 1 tersangka, 4 kasus daun ganja kering dengan 5 orang tersangka, dan 8 kasus obat keras terbatas dengan 9 tersangkanya.

“Sementara dalam operasi Antik Lodaya 2024, kami telah berhasil mengungkap sejumlah kasus serius yang melibatkan pelaku tindak pidana terkait narkoba sebanyak 10 orang. Total kasusnya ada tujuh, dengan rincian 4 kasus terkait narkotika dan 3 kasus terkait OKT,” jelas Yonky.

Baca Juga:   Jelang dan Pasca Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Polres Garut Gelar Operasi Zebra Lodaya

Untuk barang bukti periode bulan Juni hingga bulan Juli 2024, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan 181,891 gram sabu-sabu, 52,06 gram tembakau sintetis/gorila, 890,02 gram daun ganja kering, 182 butir psikotropika, dan 8,702 butir obat keras terbatas.

“Para pelaku melakukan penyimpanan, pemilikan, penanaman, pengedaran, penjualan dan mengkonsumsi narkotika serta tindak pidana terkait psikotropika dan obat keras terbatas tanpa resep dokter,” tambah Yonky.

Baca Juga:   Polisi Selidiki Kasus Rentenir di Garut yang Robohkan Rumah Warga karena Telat Bayar Utang

Kapolres menyampaikan, modus operandi yang digunakan pelaku termasuk pembelian barang haram melalui aplikasi WhatsApp dengan metode cash on delivery (COD). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 7,17 gram sabu-sabu, 9 gram tembakau sintetis/gorila, 878 gram daun ganja kering, serta 98 butir psikotropika dan 1.595 butir obat keras terbatas.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *