GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang berlaku hingga tingkat desa, kelurahan, bahkan ke RT dan RW.
Edaran ini diterbitkan menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait suara bising dari kendaraan bermotor berknalpot modifikasi. Menurut Dedi, kebisingan itu bukan hanya soal ketidaknyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Setiap kendaraan sudah punya standarisasi knalpot. Mengubahnya jelas bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara. Itu juga melanggar pengelolaan ketertiban lalu lintas,” ujar Dedi, Rabu, 27 Agustus 2025.
Larangan ini juga menyasar bengkel dan pedagang aksesoris kendaraan bermotor agar tidak lagi menjual knalpot brong. “Semoga semua pihak menyadari kekeliruan ini dan tidak mengulanginya lagi,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengajak masyarakat membudayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. “Mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya,” ujarnya.
Dengan edaran ini, Pemerintah Jawa Barat berharap jalan raya kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman, bebas dari kebisingan knalpot yang selama ini meresahkan. ***



.png)











