GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pelajar berinisial BL (19), asal Kecamatan Garut Kota, diciduk karena diduga mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Kampung Leuwidaun, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 19,72 gram, beserta peralatan untuk transaksi dan konsumsi.
“Barang bukti yang kami sita meliputi 14 paket sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, satu set bong, plastik klip, lakban, double tape, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka BL mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial E, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku bukan hanya pemakai, tetapi juga pengedar. Saat ini kami sedang kembangkan jaringan yang melibatkan E dan kemungkinan pelaku lainnya,” kata Usep.
BL dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Polisi memastikan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di Garut, terutama yang menyeret generasi muda. “Ini peringatan keras. Kami berkomitmen menjadikan Garut bersih dari narkoba,” tegas AKP Usep. ***



.png)











