GOSIPGARUT.ID — Kebijakan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, khususnya di sektor pendidikan, terus menuai perdebatan. Sorotan paling keras mengarah pada pengangkatan seorang guru SMP ke jabatan Kepala Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Namun, Pengamat Kebijakan Strategis dari PAKIS Galih F. Qurbany menilai, kritik yang berkembang di ruang publik lebih banyak lahir dari cara pandang lama terhadap birokrasi ketimbang dari pemahaman regulasi dan kebutuhan organisasi.
“Banyak kritik muncul bukan karena pelanggaran aturan, tetapi karena masih kuatnya anggapan bahwa birokrasi adalah jalur karier yang kaku dan hierarkis,” ujar Galih, Rabu (7/1/2025).
Galih menegaskan, secara normatif kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan kerangka hukum kepegawaian nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, kata dia, secara jelas mengatur bahwa pengisian jabatan administrasi harus berbasis sistem merit.
“Sistem merit menekankan kualifikasi, kompetensi, kinerja, uji kelayakan dan kepatutan, serta kebutuhan organisasi. Tidak ada larangan perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi selama seluruh prasyarat itu dipenuhi,” kata Galih.
Menurut dia, kesalahan berpikir sering terjadi ketika sistem merit dipahami sebagai jalur karier yang linier dan feodal. Padahal, semangat reformasi ASN justru ingin memutus pola lama tersebut. Jabatan struktural, kata Galih, bukanlah hak senioritas, melainkan amanah yang harus diisi berdasarkan kapasitas.
Ia menilai, guru sebagai ASN fungsional memiliki keunggulan karena memahami langsung problem pendidikan di lapangan. Terlebih jika ditempatkan pada urusan pendidikan dasar yang menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia.
Kesadaran Politik dan Administratif untuk Melakukan Pembenahan Mendasar
Pelantikan 69 PNS jabatan struktural dan 19 PNS jabatan fungsional oleh Bupati Garut pada 6 Januari 2026, lanjut Galih, tidak bisa dipandang sekadar sebagai rutinitas administratif. Pernyataan bupati yang menyebut langkah ini sebagai tuntutan reformasi birokrasi menunjukkan adanya kesadaran politik dan administratif untuk melakukan pembenahan yang lebih mendasar.
“Birokrasi, terutama di sektor strategis seperti pendidikan, tidak cukup dibenahi dengan rotasi biasa. Dibutuhkan penyegaran yang menyentuh cara berpikir dan cara kerja,” ujarnya.
Galih juga menyoroti beratnya tantangan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, mulai dari jumlah sekolah dasar yang sangat besar, sebaran geografis yang luas dan menantang, hingga disparitas mutu pendidikan dan kompleksitas tata kelola guru serta anggaran.
Dalam konteks tersebut, menarik figur fungsional ke jabatan administrasi justru dapat dibaca sebagai upaya mendekatkan kebijakan dengan realitas lapangan, bukan sebagai penyimpangan tata kelola.
Ia menegaskan, kritik publik tetap sah dan diperlukan dalam demokrasi. Namun kritik yang sehat, kata dia, seharusnya bertumpu pada fakta hukum dan kinerja, bukan pada prasangka terhadap latar belakang jabatan sebelumnya.
“Jika seluruh prosedur telah ditempuh sesuai sistem merit, maka tudingan pelanggaran kehilangan pijakan normatif. Yang lebih relevan diuji publik adalah kinerja setelah pelantikan, bukan asumsi sebelum bekerja,” kata Galih.
Menurut dia, keberanian Bupati Garut mengambil langkah ini justru menunjukkan komitmen untuk keluar dari zona nyaman birokrasi. Reformasi birokrasi memang kerap memantik resistensi, terutama dari mereka yang selama ini diuntungkan oleh rutinitas struktural yang stagnan.
“Tanpa keberanian seperti ini, reformasi hanya akan berhenti sebagai jargon dalam dokumen perencanaan,” ujarnya.
Galih mengajak publik Garut melihat kebijakan tersebut dalam kerangka yang lebih besar, yakni upaya membangun birokrasi yang bekerja efektif, terutama di sektor pendidikan dasar yang menjadi penentu kualitas generasi masa depan.
“Keberanian melakukan penyegaran birokrasi seharusnya diuji melalui kerja nyata, bukan dipatahkan oleh sinisme sejak awal,” kata dia.
Galih menutup dengan menegaskan bahwa sejarah perubahan tidak pernah lahir dari keputusan yang sepenuhnya aman. Dalam konteks ini, kebijakan Bupati Garut patut dibaca sebagai ikhtiar serius membenahi arah Dinas Pendidikan agar lebih selaras dengan harapan publik. ***



.png)












