Nasional

Pemerintah Lindungi Anak dari Risiko Dunia Maya dengan Pembatasan Usia Pembuatan Akun Digital

×

Pemerintah Lindungi Anak dari Risiko Dunia Maya dengan Pembatasan Usia Pembuatan Akun Digital

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pembuatan akun digital.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan usia dalam pembuatan akun digital atau media sosial.

Kebijakan ini muncul setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan penggunaan teknologi dengan tahapan tumbuh kembang anak serta mengurangi risiko paparan konten berbahaya di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa pembatasan usia ini bukanlah pelarangan total, melainkan bentuk pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak dalam penggunaan media sosial.

“Penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri. Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum, kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan diperbolehkan,” ujar Meutya Hafid dikutip dari RRI.co.id.

Baca Juga:   Pemerintah Tetapkan 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Meutya Hafid menyampaikan hal ini dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta.

Dalam penjelasannya, Meutya Hafid mengacu pada Undang-Undang yang menyebutkan bahwa seseorang dikategorikan sebagai anak hingga usia 18 tahun.

Oleh karena itu, penerapan pembatasan usia dalam pembuatan akun digital tidak berlaku secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tahap tumbuh kembang dan tingkat risiko masing-masing platform digital.

Baca Juga:   Kondisi Anggota Polisi Ini Stabil dan Masih Dirawat Usai Ditabrak Mobil Bandar Narkoba

Usia 13 Tahun: Anak di usia ini dapat memiliki akun digital secara mandiri apabila platform yang digunakan memiliki risiko rendah.

Usia 16 Tahun: Anak usia ini diperbolehkan membuat akun digital secara mandiri, termasuk media sosial dengan risiko sedang, tetapi tetap dalam pengawasan orang tua.

Usia 18 Tahun: Pada usia ini, anak sudah diperbolehkan mengakses akun digital secara penuh tanpa pendampingan orang tua.

“Jadi kalau ada platform yang risikonya dianggap memiliki risiko rendah. Maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri,” jelas Meutya Hafid.

Baca Juga:   Prabowo -- Sandi Menang di Garut, Bukti Masyarakat Inginkan Perubahan

Kebijakan ini diklaim berbeda dengan aturan di negara lain karena mempertimbangkan karakteristik pengguna internet di Indonesia. Meutya Hafid menekankan bahwa peraturan ini disusun dengan memperhatikan kearifan lokal dan perilaku digital anak-anak di Tanah Air.

“Kita memperhatikan local wisdom begitu ya, bagaimana penggunaan internet di tanah air, bagaimana perilaku penggunaan internet di kalangan anak-anak. PP mengatur sesuai usia tumbuh kembang dengan juga risiko dari masing-masing platform,” tegasnya. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *