GOSIPGARUT.ID — Camat Cisewu, Kabupaten Garut, menunjuk Beben Sopandi sebagai pelaksana harian Kepala Desa (Kades) Cisewu pasca ditinggalkan Cecep Supriadi karena mengundurkan diri. Beben sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Cisewu.
Plt Camat Cisewu, Jajang Juhara, mengatakan bahwa Beben Sopandi ditunjuk sebagai pelaksana harian Kades Cisewu melalui surat tugas Nomor: 800/Oy Kep/2025 tanggal 6 Januari 2025. Beben akan mengemban tugas pelaksana harian sampai terbitnya surat keputusan (SK) penjabat (Pj) Kades Cisewu.
“Pengangkatan Pj Kades dilaksanakan oleh bupati. Sekarang masih proses, setelah pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan pemberhentian Kades yang mengundurkan diri dan mengangkat Pj Kades. Prosesnya bisa memakan waktu sebulan setelah pengusulan dikirimkan BPD,” jelas Jajang menjawab pertanyaan GOSIPGARUT.ID, Rabu (8/1/2025).
Ia memaparkan, pelaksana harian Kades akan menjalankan tugas dalam proses penyelenggaraan koordinasi, instegrasi dan singkronisasi, sesuai dengan lingkup tugasnya sampai dengan terbitnya SK Pj Kades di samping melaksanakan sebagai Sekdes Cisewu.
“Itulah tugas pelaksana harian Kades, terkecuali dalam hal pengambilan kebijakan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada status hukum pada organisasi dan alokasi anggaran,” tandas Jajang.
Ia menambahkan, penunjukan Beben Sopandi sebagai pelaksana harian Kades Cisewu pertimbangannya adalah Perda No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No.18 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Penunjukan Beben Sopandi sebagai pelaksana harian kades juga berdasarkan surat pengunduran diri Kepala Desa Cisewu Cecep Supriadi tanggal 03 Januari 2025.
Senada dengan Plt Camat Cisewu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut Idad Badrudin menyatakan, bahwa untuk pengangkatan Pj kepala desa adalah kewenangan bupati setelah mendapatkan usulan dari camat.
“Pasal 44 Perda Nomor 18 tahun 2014 tentang pengangkatan dsn pemberhentian kepala desa, dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 tahun karena diberhentikan, bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa baru melalui musyawarah desa,” ujarnya.
Untuk diketahui, Cecep Supriadi, mengundurkan diri dari jabatan Kades Cisewu setelah didesak warganya lewat serangkaian aksi demonstrasi gara-gara Cecep terbelit kasus dugaan korupsi keuangan desa tahun 2023-2024 sebesar hampir Rp800 juta. ***