Berita

Kades Cisewu Siap Mundur Jika Sampai 31 Desember 2024 Tidak Mampu Selesaikan Masalah

×

Kades Cisewu Siap Mundur Jika Sampai 31 Desember 2024 Tidak Mampu Selesaikan Masalah

Sebarkan artikel ini
Kades Cecep Supriadi saat menghadiri rapat koordinasi dalam permasalahan Desa Cisewu yang di Ruang Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Selasa (22/10/2024).

GOSIPGARUT.ID — Kepala Desa (Kades) Cecep Supriadi, menyatakan siap mundur dari jabatannya jika sampai tanggal 31 Desember 2024 tidak mampu menyelesaikan ragam masalah yang memicu warga di Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, akhir-akhir ini mendesak Cecep untuk segera mundur.

Pernyataan Kades Cecep Supriadi tersebut terungkap melalui selembar surat berita acara rapat koordinasi dalam permasalahan Desa Cisewu yang diterima GOSIPGARUT.ID pada Rabu pagi (23/10/2024).

Rapat itu sendiri, sebagaimana dicantumkan dalam surat berita acara tersebut, berlangsung di Ruang Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:   Pasca BPD Usulkan Pemakzulan Kades, Banyak Orang di Cisewu Akui Kesulitan Hubungi Cecep Supriadi

Dihadiri oleh unsur DPMD Kabupaten Garut, Camat Cisewu, Kepala Desa, BPD, sekretaris desa, bendahara desa, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan perwakilan masyarakat Desa Cisewu.

Disebutkan, bahwa Camat Cisewu, BPD, perwakilan LKD, dan masyarakat Desa Cisewu meminta pertanggungjawaban atas kinerja Kepala Desa Cisewu yang telah
melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Atas desakan warga Desa Cisewu yang sudah krisis kepercayaan, memohon kesediaan Cecep Supriadi untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.

Baca Juga:   Pembawa Acara Bianglala dan Kritikus Garut Dilantik Jadi Dewan Pengawas PDAM

Menanggapi desakan tersebut, Cecep Supriadi menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan kepala desa dengan memberikan tenggang waktu sampai dengan 31 Desember 2024, jika seluruh permasalahan tidak selesai.

Kades Cecep Supriadi juga menyatakan bersedia untuk diinvestigasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Garut atas seluruh pengelolaan keuangan desa yang ada dalam APBDesa Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:   12 Calon Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Garut Ikuti Tes Kesehatan

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, membenarkan bahwa surat berita acara rapat koordinasi dalam permasalahan Desa Cisewu yang diterima GOSIPGARUT.ID adalah benar merupakan dokumen resmi dari acara rapat koordinasi dalam permasalahan Desa Cisewu yang berlangsung Selasa (22/10/2024).

“Ya benar,” kata Idad singkat saat menjawab konfirmasi GOSIPGARUT.ID, Rabu (23/10/2024). ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *