GOSIPGARUT.ID — Cecep Supriadi sudah hampir sebulan mundur dari jabatan Kepala Desa (Kades) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, setelah didesak warganya melalui serangkaian aksi demonstrasi. Adapun alasan Cecep didemo karena diduga telah mengkorupsi keuangan desa tahun 2023-2024 sebesar hampir Rp800 juta.
Cecep Supriadi menyatakan mengundurkan diri pada Jumat 3 Januari 2025 di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut di depan sejumlah pejabat DPMD, Camat Cisewu, BPD, Sekdes, dan sejumlah perangkat Desa Cisewu. Cecep Supriadi mundur di tengah keharusan dia agar mengembalikan keuangan desa yang telah dikorupsinya ke rekening desa.
“Rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Garut yang melaporkan hasil audit investigasi tentang dugaan penyelewengan keuangan Desa Cisewu oleh Cecep Supriadi kepada Bupati Garut, meminta agar Cecep mengembalikan keuangan desa selama 60 hari sejak tanggal 28 November 2024,” jelas Alex, salah seorang anggota BPD Cisewu, Rabu (29/1/2025).
Namun, tambahnya, alih-alih Cecep segera mengindahkan kewajiban itu dengan secepatnya mengembalikan keuangan desa yang sudah dikorupsinya, justru ini malah menambah masalah baru yaitu “menyandera” salah satu aset desa berupa sepeda motor dinas Kepala Desa Cisewu.
“Pak Cecep sudah hampir sebulan belum menyerahkan sepeda motor dinas Kades yang selama ini dipakainya, padahal sewaktu dia menyatakan mengundurkan diri sempat berjanji kepada kami akan segera mengembalikan sepeda motor kepada Pemerintah Desa Cisewu,” kata Alex.
Ia mengakui, pihak BPD Cisewu pernah berkirim pesan Watsapp kepada Cecep Supriadi yang isinya menanyakan tentang janjinya yang akan segera mengembalikan sepeda motor dinas. Dan hasilnya sungguh sangat mengejutkan, karena jawaban Cecep seolah belum bisa mengembalikan sepeda motor Yamaha N-Max yang merupakan bantuan dari Bupati Garut tahun 2022 itu.
Dalam jawaban terhadap pesan Watsapp yang dikirim BPD Cisewu, Cecep Supriadi menyatakan bahwa aset atau inventaris desa yang melekat pada jabatan kepala desa menjadi hak atas dasar surat keputusan (SK) pengangkatan, dan berakhir haknya berdasar kepada SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh bupati. Sementara waktu pesan Watsapp itu dikirim, surat pemberhentian Cecep dari Kades Cisewu belum diterbitkan Bupati Garut.
Cecep Supriadi juga menyatakan bahwa pengangkatan pelaksana harian (Plh) kepala desa itu bisa dilakukan kalau kepala desa definitif berhalangan sementara, misalkan
sakit atau sedang menjalani proses hukum. Sementara pengunduran diri kepala desa, menurut Cecep, sifatnya permintaan atau permohonan bukan sebuah keputusan final.
GOSIPGARUT.ID yang hendak mengkonfirmasi pernyataan Cecep Supriadi tersebut belum berhasil menghubungi mantan Kades yang sempat dihebohkan menalak istrinya lewat surat pernyataan yang dititipkan kepada orang lain itu. Sebab, beberapa kali menghubungi lewat sambungan telepon, nomor yang semula selalu digunakannya tidak aktif.
“Sudah tidak aktif nomor telepon yang biasa digunakan oleh Pak Cecep Supriadi. Saya pun sekarang kesulitan untuk menghubungi dia,” terang Alex. ***