GOSIPGARUT.ID — Kepala Desa (Kades) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Cecep Supriadi, dikabarkan belum mengalokasikan dana desa tahap dua sehingga sejumlah kegiatan yang sudah teragendakan belum dilaksanakan.
Padahal pencairan dana desa tahap dua sebesar Rp400.778.400 itu sudah berlangsung sebulan lalu, tepatnya pada tanggal 10 September 2024.
Sejumlah sumber di kantor Desa Cisewu yang berhasil dimintai keterangannya menyebutkan bahwa pencairan dana desa tahap dua itu dilakukan Kades Cecep Supriadi tanpa mengikutsertakan bendahara, juga tanpa dibekali surat rekomendasi camat.
“Kami menduga, saat pencairan dana desa tahap dua, tanda tangan bendahara dipalsukan karena pihak bendahara mengakui tidak ikut menandatangani berkas pencairan dana tersebut,” ucap sumber kepada GOSIPGARUT.ID, Senin (7/10/2024).
Ia menambahkan, selain dana desa tahap dua, masih ada dana yang belum dialokasikan oleh Kades Cecep sesuai peruntukkannya, yaitu yang bersumber dari ADD (alokasi dana desa) sebesar Rp14.221.600.
“Peruntukan dana itu yaitu untuk membayar penghasilan tetap (siltap) salah seorang perangkat desa, operasional RT RW, dan posyandu bulan September 2024,” jelas sumber.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cisewu, Beben Sopandi, bahwa dana desa tahap dua dan ADD bulan September belum dialokasikan kepada peruntukkannya sehingga sejumlah kegiatan belum bisa dilaksanakan.
“Uangnya masih ada di Pak Kades, jumlah total dana desa tahap dua dan ADD itu sebesar Rp415 juta,” kata dia, seraya menyebutkan bahwa Kades Cecep saat ini jarang masuk kantor. ***