GOSIPGARUT.ID — Dua pria asal Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, ditangkap sejumlah warga Kecamatan Leuwigoong saat keduanya berusaha kabur menghindari kejaran korban penjambretan handphone yang dilakukan oleh pria berinisial AS (30) dan AP (20) itu.
Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman mengatakan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) itu terjadi di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Selasa (12/11/2024).
Kejadian bermula ketika korban Revianty (31) warga Kecamatan Garut Kota, bersama rekannya bernamq Siti (31) warga Kecamatan Karangpawitan, tengah melaju dengan sepeda motor di Jalan KH Hasan Arif Kecamatan Banyuresmi.
Ketika sampai di Kampung Sindangsingkir, Desa Cimareme, Kecamatan Banyuresmi, korban yang berada di posisi boncengan memegang handphone merk iPhone 13 warna pink, tiba-tiba dua orang pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor mendekati mereka.
Salah satu pelaku yang duduk di belakang langsung merampas handphone yang dipegang korban. Meskipun korban berusaha mempertahankan handphone tersebut pelaku berhasil merebutnya dan langsung melarikan diri.
Korban tidak tinggal diam, ia pun mengejar pelaku sambil berteriak “maling” hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan oleh warga di Kecamatan Leuwigoong.
“Warga di Leuwigoong ikut membantu mengejar pelaku sampai keduanya berhasil ditangkap,” kata Usep, Rabu (13/11/2024).
Tak lama kemudian anggota Polsek Leuwigoong tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke Mapolsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Polsek Banyuresmi, maka kedua pelau diserahkan ke Polsek Banyuresmi untuk penanganan lebih lanjut,” papar Usep.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 warna pink dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
“Kami sangat mengapresiasi warga yang turut membantu menangkap pelaku penjambretan itu,” tutup Usep. ***