GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial DW (34) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jumat (20/3/2026).
Tak hanya mengungkap kasus kekerasan, polisi juga menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang serta puluhan botol minuman keras di lokasi kejadian.
Kapolsek Pakenjeng Iptu H. Muslih Hidayat mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Bayongbong. Ia ditangkap tak lama setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak ke lokasi dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Muslih.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Aldi. Namun, polisi belum merinci kondisi korban maupun motif penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 320 butir obat jenis eximer, 350 butir tramadol, 13 botol arak bali, serta 17 botol minuman keras jenis ciu.
“Selain menangani kasus penganiayaan, kami juga mengamankan ratusan butir obat-obatan dan puluhan botol minuman keras yang diduga akan diedarkan,” kata Muslih.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menilai, temuan ini menjadi perhatian serius karena selain tindak kekerasan, terdapat indikasi peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras di lingkungan masyarakat.
Kepolisian pun mengimbau warga agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. ***



.png)
























