Berita

Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 20 Tersangka Ditangkap Selama Juni-Juli 2026

×

Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 20 Tersangka Ditangkap Selama Juni-Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026).

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut mengungkap 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu (OOT) sepanjang periode Juni hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 20 tersangka serta menyita ratusan paket barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto di Mapolres Garut, Senin (20/7/2026). Kegiatan tersebut memaparkan hasil penindakan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut selama dua bulan terakhir.

Kompol Deny menjelaskan, dari total 13 perkara yang berhasil diungkap (crime total), sebanyak sembilan kasus merupakan tindak pidana narkotika, satu kasus tindak pidana psikotropika, dan tiga kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Selain pengungkapan kasus baru, penyidik juga menyelesaikan 14 perkara (crime clearance), yang terdiri atas tujuh kasus narkotika, satu kasus psikotropika, dan enam kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Baca Juga:   Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Gencar Lakukan Patroli Dialogis

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan 20 orang tersangka yang seluruhnya laki-laki. Mereka diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu,” ujar Kompol Deny.

Para tersangka diketahui berasal dari beragam latar belakang profesi, di antaranya buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga pengangguran.

Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Garut turut menyita berbagai barang bukti, meliputi 106 paket sabu dengan berat total 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 butir atau tablet, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir atau tablet.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika. Sementara dalam perkara di bidang kesehatan, para tersangka diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin maupun resep dokter.

Baca Juga:   Dishub Garut Pasang 100 Titik PJU di Sejumlah Ruas Jalan yang Ramai Kendaraan

Kompol Deny menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Polres Garut dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Kompol Deny.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyebut hasil pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1.134 warga Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.

Baca Juga:   Polres Garut Raih Juara 1 Nasional Layanan 110 dan Command Center, Kapolri Beri Penghargaan Langsung

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Usep.

Pihaknya memastikan seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Usep juga menyatakan akan terus memperkuat langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat, disertai penegakan hukum yang konsisten, guna mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Garut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *