Berita

Camat Cisewu Minta Kades Cecep Supriadi Segera Salurkan DD dan ADD Senilai Rp429 Juta yang Masih Dikuasainya

×

Camat Cisewu Minta Kades Cecep Supriadi Segera Salurkan DD dan ADD Senilai Rp429 Juta yang Masih Dikuasainya

Sebarkan artikel ini
Camat Cisewu, Hery, dengan latar belakang kantor Kecamatan Cisewu.

GOSIPGARUT.ID — Camat Cisewu, Kabupaten Garut, Hery, meminta Kepala Desa (Kades) Cisewu Cecep Supriadi, untuk segera menyalurkan dana desa (DD) tahap dua dan alokasi dana desa (ADD) bulan September dan Oktober 2024 senilai Rp429 juta lebih yang masih dikuasainya.

Menurut Hery, dalam surat teguran yang dikirimkan kepada Cecep Supriadi pada tanggal 14 Oktober 2024, permintaan kepada Cecep untuk segera menyalurkan DD tahap dua dan ADD sesuai peruntukkannya itu karena sudah menimbulkan keresahan di tengah warga Desa Cisewu.

Selain itu, tambah dia, permintaan tersebut disampaikan mengingat adanya janji Cecep Supriadi yang akan segera membereskan permasalahan terkait dengan belum disalurkannya DD tahap dua dan ADD bulan September dan Oktober 2024 sejak dana tersebut dicairkan oleh Cecep Supriadi dari bank pada 10 September 2024.

“Pada Kamis (30 September 2024) di ruang kerja camat yang disaksikan oleh Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cisewu, Kades Cecep Supriadi melontarkan janji kepada saya akan membereskan persoalan yang terkait dengan DD tahap dua dan ADD bulan September-Oktober 2024,” jelas Hery.

Baca Juga:   Bupati Garut Ancam Menutup Industri Kulit Sukaregang yang Tidak Miliki IPAL

Ia menambahkan, dalam pembicaraan empat orang itu, Cecep Supriadi mengakui telah mencairkan DD tahap dua tanpa sepengetahuan sekretaris desa (sekdes) sebagai koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) dan sebagai verifikator. Pencairan dana itu pun tanpa melibatkan bendahara yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

“Kepada saya, Kades Cecep Supriadi berjanji akan merealisasikan kesanggupannya yakni menyalurkan DD dan ADD, bahkan menyetorkan pajak bumi dan bagunan perdesaan perkotaan (PBB P2) sebesar Rp94.309.960 mulai minggu pertama bulan Oktober 2024. Namun buktinya, hingga kini janjinya itu belum juga ditepati,” ujar Hery.

Ia menjelaskan, dalam hal PBB P2, Pemerintah Desa Cisewu belum menyetor ke Bapenda Kabupaten Garut sebesar 94.309.960, di mana menurut keterangan pihak Pemerintah Desa Cisewu sebesar Rp56.309.906 sudah berhasil ditarik dari masyarakat dan sebesar Rp38.000.000 lagi masih berada di masyarakat.

Baca Juga:   Hasil Audit Investigasi Inspektorat Soal Kasus Kades Cisewu, Camat Akui Belum Terima Konfirmasi

“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan dana desa tahap dua dimaksud sebagai mana yang tercantum pada RKPDes/APBDes diperuntukan untuk DD non ermak 8 kegiatan dengan jumlah biaya Rp250.098.400, serta DD ermak 3 kegiatan senilai Rp150.680.000. Jumlah total Rp400.778.400,” terang Hery.

Selain DD tahap dua yang ditarik oleh Cecep Supriadi dari rekening Giro Pemerintah Desa, lanjut camat, juga telah ditarik ADD bulan September 2024 senilai Rp14.221.600. ADD tersebut diperuntukan bagi siltap seorang perangkat desa sebesar Rp2.021.600, insentip RT sebesar Rp6.400.000, insentif RW sebesar Rp2.600.000, dan insentif Posyandu sebesar Rp3.200.000. Jumlah totalnya Rp14.221.600.

“Selanjutnya berdasarkan informasi dari para perangkat desa, pada saat kami monitoring pembinaan yang dilaksanakan pada Kamis tanggal 10 Oktober 2024, diketahui pula bahwa ADD bulan Oktober 2024 sebesar Rp14.221.600 sudah ditarik Kades Cecep Supriadi dan hingga kini masih dikuasainya,” kata Hery.

Baca Juga:   Petani Garut Mengeluh, Produk Pertanian Berlimpah Namun Harga Menurun

Camat Cisewu juga mengungkapkan, hal lain yang tidak diperhatikan oleh Kades Cecep Supriadi adalah Musdes Penyusunan RKPDes, APBDes tahun anggaran 2025 yang sampai saat ini belum dilaksanakan karena sang kades tidak berada di tempat dengan waktu yang lama, sehingga perangkat desa, BPD, unsur LKD, juga pemerintah kecamatan sulit untuk berkoordinasi.

Kades Cecep Supriadi juga disebut telah memblokir rekening Pemerintah Desa Cisewu tanpa alasan yang jelas dan koordinasi dengan unsur PPKD tingkat desa.

Menurut camat, perbuatan Kades Cecep tersebut dipandang tidak mencerminkan perilaku yang benar sebagai kepala desa, sehingga berdampak pada situasi dan kondisi pelayanan pemerintah desa tidak berjalan sebagai mana mestinya. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *