GOSIPGARUT.ID — Dua pelaku tindak pidana kekerasaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka, ditangkap polisi pada Selasa (15/10/2024).
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial RS (21) dan RA (18), keduanya warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, melakukan pengeroyokan terhadap korban Hendra (24) di Kampung Jaya Asri, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin malam (14/10/2024).
Kapolsek Tarogong Kidul Agus Kustanto mengatakan bahwa aksi pengeroyokan itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban Hendra, warga Kecamatan Tarogong Kidul, dengan pelaku pengeroyokan RS yang membonceng RA.
Diduga pelaku pengeroyokan dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras) sehingga setelah kecelakaan kedua pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebuah herkeling berwarna hitam.
“Keduanya memukul kepala korban berulang kali, serta memukul pelipis bawah mata menggunakan kepalan tangan,” jelas Kapolsek Agus Kustanto.
Ia menambahkan, warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya kepada pihak berwajib dan petugas patroli bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Korban dilarikan ke RS Intan Husada untuk mendapatkan perawatan, di mana ia dijahit sebanyak delapan kali akibat luka robek di kepala dan mengalami memar di wajah,” kata Agus. ***