GOSIPGARUT.ID — Kunjungi layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Inilah jadwal layanan Satpas SIM keliling di Garut pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Jika kedapatan masa berlaku SIM habis, denda tilang Anda akan lebih besar dibandingkan biaya perpanjang SIM. Segera perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Layanan SIM keliling di Garut hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM. Namun Anda tetap harus antri agar tertib.
Berikut ini lokasi dan jadwal SIM keliling Garut pada Rabu, 9 Oktober 2024:
1. Alfamidi Cibatu,
2. Indomart Kharisma Sanding.
Jadwal layanan SIM keliling Garut beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Layanan SIM keliling Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan,
4. Bukti tes psikologi. ***