Hukum

Polisi Garut Cokok Tiga Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor

×

Polisi Garut Cokok Tiga Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Anggota komplotan pencuri sepeda motor yang berhasil dicokok jajaran Kepolisian Resort Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resort (Polres) Garut mencokok tiga orang yang diduga sebagai komplotan pencuri sepeda motor yang beberapa bulan terakhir biasa beroperasi di Kabupaten Garut. Ketiga tersangka itu berinisial UA (29 tahun), SE (21), dan IA (24).

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, penangkapan tiga anggota komplotan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan yang diterima polisi pada 23 Mei 2019. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (14/7/2019).

“Pelaku sudah kita tangkap tiga orang, satu masih DPO (daftar pencarian orang),” kata dia, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:   Satlantas Polres Garut Tilang Sepeda Motor Berpelat Nomor Negara Asing

Budi mengatakan, mereka melakukan aksinya dengan berburu ke rumah-rumah dan bermodalkan kunci T untuk menjebol sepeda motor.Berdasarkan pengakuannya, mereka telah sembilan kali beroperasi. Tiga kali aksinya dilakukan di Kecamatan Tarogong Kidul, tiga kali di Cilawu, serta di Wanaraja, Banyuresmi, dan Samarang, masing-masing satu kali.

“Komplotan itu diduga bagian dari geng motor. “Tapi masih kita kembangkan,” ujar Kapolres.

Baca Juga:   Kapolres Garut Ikuti Sholat Berjamaah Keliling, Minggu Subuh di Masjid At-Taufik

Sebelumya, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Hermansyah menjelaskan, tiga orang pelaku pencurian tersebut diketahui merupakan satu keluarga kandung. Salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tambah dia, setidaknya ada lebih dari tiga kelompok yang masih satu jaringan dengan mereka. Dari kelompok-kelompok tersebut, diketahui bahwa pemodalnya berjumlah satu orang dan berada di wilayah Jawa Barat bagian selatan.

Baca Juga:   Untuk Amankan Malam Tahun Baru, Polda Jabar Terjunkan 18.000 Personel

“Jadi pemodal ini memberikan modal kepada salah seorang pelaku dan dibagikan saat mereka berhasil melakukan aksi pencurian. Untuk pemetik diberi upah hingga Rp1 juta, sedangkan yang menjadi joki minimal diberi uang Rp500 ribu setiap menjalankan aksi,” kata Hermansyah.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *