GOSIPGARUT.ID — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, mengaku sudah mengirimkan berkas berita acara hasil musyawarah luar biasa BPD soal pencopotan Cecep Supriadi dari jabatan kepala desa (Kades) kepada Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin.
Seorang anggota BPD Cisewu, Solehudin, mengatakan Sabtu (28/9/2024) bahwa berkas berita acara tersebut sudah dikirimkan kepada Pj Bupati Garut melalui Camat Cisewu, pada Jumat (27/9/2024).
Berita acara musyawarah itu berdasarkan hasil dari pertemuan seluruh perwakilan masyarakat dan lembaga desa pada agenda musyawarah luar biasa BPD yang digelar pada Rabu (25/9/2024).
“Sesuai prosedur, hasil musyawarah luar biasa itu sudah kami sampaikan kepada Pj Bupati Garut melalui Camat Cisewu. Makanya setelah berkas-berkas dan dokumen itu selesai kami susun, langsung kami kirimkan,” terang Solehudin.
Ia menambahkan, adapun tidak lanjut setelah berkas berita acara musyawarah itu diterima Pj Bupati, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Bupati.
“Bagi kami tak ada kewenangan untuk memutuskan apapun kecuali membuat keputusan dan berita acara hasil musyawarah tingkat desa saja, urusan ke depannya Pj Bupati yang mungkin akan melakukan kajian dulu,” kata Alex, sapaan akrab Solehudin.
Pernyataan Alex diamini Camat Cisewu, Hery. Melalui sambungan Whatsapp, ia menjelaskan jika laporan hasil musyawarah luar biasa BPD Cisewu itu sudah diterimanya dan sudah disampaikan pada Pj Bupati Garut.
“Laporan hasil musyawarah luar biasa itu sudah kami kirimkan pada Pj Bupati melalui Kepala DPMD Kabupaten Garut, termasuk Setda, Asisten 1 dan ke Inspektorat Garut,” jelas Hery.