GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dua pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024.
“Sudah masuk (LADK),” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi, Sabtu (28/9/2024).
Ia menyebutkan LADK dua pasangan calon nomor urut 1 Helmi Budiman-Yudi Nugraha, dan pasangan nomor urut 2 Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina sudah masuk ke KPU Garut dan bisa diakses publik melalui situs resmi KPU Garut https://kab-garut.kpu.go.id.
Besaran saldo awal dana kampanye yang dimasukkan tim dari dua pasangan calon itu, kata Dedi, yakni untuk nomor urut 1 tercatat sebesar Rp252 juta, dan pasangan nomor urut 2 dilaporkan sementara baru masuk Rp10 juta, selanjutnya angka tersebut akan berubah yang terus diperbarui oleh tim pasangan calon.
“Ya, baru segitu, nanti pasti berubah, tergantung ‘update’ laporan dari Lo-nya masing-masing,” ujarnya.
Dedi menyampaikan, KPU Garut sudah menyampaikan pada kedua pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pilkada Garut untuk melaporkan bukti pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar dapat diketahui sumber dananya sebelum kampanye.
Seluruh pasangan calon itu, kata dia, diminta untuk membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan batas waktu sampai 23 Oktober 2024, kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai 24 November 2024.
“Ada waktunya untuk masing-masing laporan, LPSDK 23 Oktober, dan LPPDK 24 November,” tutur Dedi.