Politik

Saldo Awal Dana Kampanye Paslon di Pilkada Garut: Helmi-Yudi Rp252 Juta dan Syakur-Putri Rp10 Juta

×

Saldo Awal Dana Kampanye Paslon di Pilkada Garut: Helmi-Yudi Rp252 Juta dan Syakur-Putri Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Dana kampanye.

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dua pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024.

“Sudah masuk (LADK),” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi, Sabtu (28/9/2024).

Ia menyebutkan LADK dua pasangan calon nomor urut 1 Helmi Budiman-Yudi Nugraha, dan pasangan nomor urut 2 Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina sudah masuk ke KPU Garut dan bisa diakses publik melalui situs resmi KPU Garut https://kab-garut.kpu.go.id.

Besaran saldo awal dana kampanye yang dimasukkan tim dari dua pasangan calon itu, kata Dedi, yakni untuk nomor urut 1 tercatat sebesar Rp252 juta, dan pasangan nomor urut 2 dilaporkan sementara baru masuk Rp10 juta, selanjutnya angka tersebut akan berubah yang terus diperbarui oleh tim pasangan calon.

Baca Juga:   Debat Kedua Pilkada Garut: Paslon 02 Tegaskan Solusi Konkret, Tidak Hanya Jual Janji dan Retorika Kosong

“Ya, baru segitu, nanti pasti berubah, tergantung ‘update’ laporan dari Lo-nya masing-masing,” ujarnya.

Dedi menyampaikan, KPU Garut sudah menyampaikan pada kedua pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pilkada Garut untuk melaporkan bukti pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar dapat diketahui sumber dananya sebelum kampanye.

Seluruh pasangan calon itu, kata dia, diminta untuk membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan batas waktu sampai 23 Oktober 2024, kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai 24 November 2024.

Baca Juga:   Alasan Efektivitas Pelaksanaan, Jatah Kampanye Terbuka di Pilkada Garut Hanya Dimanfaatkan Satu Paslon

“Ada waktunya untuk masing-masing laporan, LPSDK 23 Oktober, dan LPPDK 24 November,” tutur Dedi.

Jika tim dari kedua pasangan calon itu belum melaporkan ke KPU Garut, sambung dia, maka akan ada sanksinya berupa peringatan tertulis sampai tidak direkomendasikan untuk dilakukan pelantikan bagi calon terpilih sampai dengan diselesaikannya laporan yang diperlukan.

Dedi menegaskan, laporan dana kampanye itu harus dilaporkan untuk diketahui sumber dan penggunaannya, yang selanjutnya nanti akan dilakukan audit oleh akuntan publik setelah kampanye.

“Ada peringatan, karena nanti di akhir dana kampanye bakalan diaudit oleh akuntan publik,” katanya.

Dedi menambahkan, laporan rekening dana kampanye pasangan calon itu untuk mempermudah lembaga terkait dalam memantau aliran uang atau sumbangan dari mana saja untuk kegiatan kampanyenya.

Baca Juga:   Polres Garut Siapkan 949 Personel Polisi untuk Pengamanan Pilkada 2024

“Pada dasarnya ini untuk mempermudah pihak atau lembaga terkait untuk memantau keuangan kampanye, seperti data penyumbang, dan sebagainya,” ucap dia.

Pilkada Garut 2024 diikuti dua pasangan calon yakni Helmi Budiman-Yudi Nugraha yang didukung empat partai politik, dan Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina didukung 11 partai politik.

Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut itu akan berebut suara sebanyak 2.005.168 jiwa sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Garut 2024. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *