Berita

Pj Bupati Garut, Pj Walikota Bandung, dan Pj Gubernur Jabar Disomasi Warga Terkait Kerjasama Pembuangan Sampah

×

Pj Bupati Garut, Pj Walikota Bandung, dan Pj Gubernur Jabar Disomasi Warga Terkait Kerjasama Pembuangan Sampah

Sebarkan artikel ini
Truk pengangkut sampah dari Kota Bandung tampak memasuki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing, Kabupaten Garut, Minggu (26/1/2025).

GOSIPGARUT.ID — Penjabat (Pj) Bupati Garut, Pj Walikota Bandung, dan Pj Gubernur Jabar disomasi warga terkait Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kabupaten Garut soal pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing di Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Perjanjian kerjasama pembuangan sampah di TPA milik Pemerintah Kabupaten Garut yang rencananya akan berakhir pada Maret 2025 itu, terancam tidak tuntas setelah Ateng Sudjana, warga Kampung Urug, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut melayangkan somasi kepada Pj Bupati Garut, Pj Walikota Bandung, dan Pj Gubernur Jabar itu.

Somasi yang dilayangkan Ateng melalui kuasa hukumnya Dadan Nugraha dari kantor hukum Dadan Nugraha SH dan Rekan, berisi tuntutan agar perjanjian kerjasama pembuangan sampah antara Pemkab Garut dan Pemkot Bandung dibatalkan.

Baca Juga:   Pj Bupati Garut Lantik 5 PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan

Dadan Nugraha saat dihubungi wartawan mengungkapkan, pihaknya menerima kuasa dari Ateng Sudjana untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab Garut dan Pemkot Bandung soal pembuangan sampah karena dipandang merugikan masyarakat sekitar TPA Pasirbajing.

“Perjanjian kerjasama yang dibuat diduga tidak sesuai dengan Pasal 1338, 1332 dan 1321 KUHPerdata dan PKS tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat dan Kabupaten Garut, karenanya masyarakat keberatan dengan perjanjian kerjasama tersebut,” jelas Dadan, Minggu (26/01/2025) siang.

Karenanya, menurut Dadan pihaknya meminta perjanjian kerjasama tersebut dibatalkan sebelum ada prinsip-prinsip asas keadilan serta perbaikan tata kelola demi kepentingan masyarakat sekitar TPA dan masyarakat Kabupaten Garut,” katanya.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Akan Bantu Pembangunan Jembatan Terdampak Banjir di Garut

Dadan menyampaikan, banyak aturan yang dilanggar dalam perjanjian kerjasama tersebut dan berpotensi adanya tindak pidana. Namun, sebelum mengambil langkah hukum dengan menggugat ke pengadilan, pihaknya melayangkan somasi agar pihak-pihak yang melakukan perjanjian bisa melakukan perbaikan.

“Kita kasih waktu 7 x 24 jam sejak Jumat (24/01/2025), jika tidak ada tindak lanjut, kita akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Garut — Luki Sa’adilah Farindani, mengungkapkan, perjanjian kerjasama yang dibuat antara Pemkab Garut dengan Pemkot Bandung yang dibuat pada tanggal 14 Desember 2024, dibuat tanpa sepengetahuan DPRD Garut. Karenanya, pihaknya menyayangkan adanya perjanjian tersebut.

Baca Juga:   Pj Bupati Garut Tekankan Pentingnya Melengkapi Fasilitas Sekolah dengan Sarana Keagamaan

“DPRD tidak tahu, jangankan menyetujui perjanjian kerjasama tersebut, dibuatnya juga tanpa sepengetahuan DPRD,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Garut yang membawahi bidang pemerintahan itu.

Menurut Luki, DPRD beberapa hari lalu juga menerima audensi dari masyarakat yang menolak kerjasama pembuangan sampah tersebut dan pihaknya pun telah menjelaskan posisi DPRD Garut yang tidak pernah menyetujui kerjasama itu.

“Kita berharap ada evaluasi dan sinkronisasi, dinas teknis harus memberi penjelasan agar kita juga bisa menjelaskan ke masyarakat,” tegas mantan aktivis PMII tersebut lewat sambungan telepon, Minggu (26/01/2025) siang. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *