Headline

Ratusan Emak-emak Geruduk Kantor Desa Cisewu, Desak BPD Copot Cecep Supriadi dari Jabatan Kades

×

Ratusan Emak-emak Geruduk Kantor Desa Cisewu, Desak BPD Copot Cecep Supriadi dari Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini
Ratusan emak-emak geruduk kantor Desa Cisewu, desak BPD copot jabatan Kades.

GOSIPGARUT.ID — Ratusan emak-emak yang merupakan warga Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, menggeruduk kantor desa setempat pada Senin (23/9/2024). Mereka mendesak Badan Perwakilan Desa (BPD) Cisewu untuk mencopot Cecep Supriadi dari jabatannya sebagai kepala desa (Kades).

Seorang emak-emak yang menjadi orator dalam pertemuan antara para pendemo dengan jajaran BPD juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisewu, mengatakan bahwa Cecep Supriadi patut diberhentikan dari jabatannya karena dinilai sudah tidak layak lagi menyandang jabatan mulia sebagai Kades.

“Sudah terlalu banyak dosa-dosa yang dilakukan oleh Cecep Supriadi selama menjabat sebagai Kepala Desa Cisewu, sehingga kami merasa malu sebagai warganya di tengah kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Cecep semakin menurun,” kata sang orator bernama Popon itu.

Baca Juga:   BMKG: Wisatawan di Pantai Selatan Jawa Agar Waspadai Gelombang Tinggi

Ia memaparkan, dosa-dosa yang dilakukan oleh Cecep salah satunya menyangkut dengan pelanggaran etika moral sebagai pejabat publik, di mana dia telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan cara-cara yang kurang baik (ma’ruf) yaitu dengan menitipkan surat pernyataan talak lewat kerabatnya.

“Yang bersangkutan dinilai telah melanggar hak-hak perempuan dan anak. Ia telah mengeluarkan ikrar talak terhadap
isterinya yang sah dengan cara sepihak, saat pengucapan dan penyerahan ikrar talak itu tidak langsung oleh yang bersangkutan namun sebaliknya dititipkan kepada orang lain,” ujarnya.

Kemudian, tambah sang orator, dosa lain yang dilakukan Cecep Supriadi adalah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, terutama Pasal 29 point (a, b, c, d,e, dan f).

Baca Juga:   Wakil Sekretaris ICMI Jabar: Ada Energi Alamiah yang Dorong Surya Paloh Pilih Anies Baswedan

“Cecep Supriadi juga dianggap oleh masyarakat Desa Cisewu sudah tidak mampu menjalankan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya sebagai kades. Buktinya, ia jarang masuk kantor sehingga pelayanan terhadap masyarakat sering terhambat,” ucapnya.

Dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, terjadi penunggakan hingga kini sebesa Rp94,3 juta. Padahal dari masyarakat sebagai wajib pajak, uang PBB itu sudah masuk. Jikapun masih ada yang menunggak, jumlahnya tidak akan mencapai sebesar itu.

“Akses terhadap informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan, khususnya Dana Desa, Cecep Supriadi secara transparansi dan akuntabilitas tidak nyata. Sebab dalam beberapa tahun terakhir banyak yang tidak selesai dengan baik malah menyisakan permasalahan,” tandas sang orator.

Baca Juga:   Menduga Sikap Bupati Garut Hadapi Demonstrasi pada PPKM Darurat Perpanjangan: Melarang atau Tidak?

Ia mencontohkan, seperti pengaspalan jalan Dangur (2023), peningkatan jalan kampung di RW 07 Cisaninten (2024), dan pembangunan pasar desa realisasinya hanya dalam papan/reklame yang jadi hiasan.

Dalam pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa juga sering terlambat, padahal diketahui bahwa anggaran tersebut dari pemerintah pusat selalu tepat waktu.

“Kami, masyarakat Desa Cisewu, berharap memiliki pemimpin yang mampu melayani dan mengayomi seluruh warga desa, tapi sebaliknya kondisi saat ini bukanlah kemajuan yang didapat malah terjadi kemunduran di segala bidang,” ucap sang orator. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *