Berita

108 Pasangan Siri di Cigedug Ikut Isbat Nikah Massal Gratis, Terbanyak Sepanjang 2026

×

108 Pasangan Siri di Cigedug Ikut Isbat Nikah Massal Gratis, Terbanyak Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini
Para peserta isbat nikah massal gratis secara terpadu yang berlangsung di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Kamis 16 Oktober 2026.

GOSIPGARUT.ID — Ratusan warga berkumpul di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Kamis, 16 Oktober 2026. Sebanyak 108 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu—agenda legalisasi pernikahan massal gratis dengan jumlah peserta terbanyak sepanjang 2026.

​Dihelat oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil dalam rangka menyambut Hari Santri, program ini menjadi angin segar bagi warga yang bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian hukum.

​Praktik nikah siri atau pernikahan di bawah tangan memang masih marak di pelosok Garut. Keterbatasan ekonomi dan minimnya akses informasi kerap membuat warga mengabaikan pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:   Siswa SD di Garut Selatan Juara Atletik Kids Jabar 2024, Korwil Pendidikan Cisompet Mengaku Bangga

Dampaknya fatal: hak sipil terabaikan, dokumen kependudukan tersendat, hingga anak-anak dari pernikahan tersebut kesulitan mendapatkan akta kelahiran resmi.

​Camat Cigedug, Ma’mun Gunawan, mengakui faktor finansial menjadi tembok pemicu tingginya angka nikah siri di wilayahnya.

“Memang masih banyak warga kami di wilayah Kecamatan Cigedug yang melakukan nikah di luar pencatatan KUA dengan berbagai faktor penyebab, di antaranya adalah faktor ekonomi,” kata dia, di lokasi acara, Kamis, 16 Oktober 2026.

​Dari 108 pasangan pemohon yang mengikuti sidang, 62 pasangan merupakan warga lokal Cigedug, sementara 46 pasangan lainnya berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Isbat Nikah Digelar di Garut, Wakil Bupati Tekankan Pentingnya Nikah Resmi di KUA

​Guna memangkas rantai birokrasi, panitia menerapkan skema layanan terpadu satu pintu. Begitu hakim Pengadilan Agama menetapkan sahnya pernikahan secara negara, pemohon langsung menerima buku nikah resmi dari KUA Kecamatan Cigedug saat itu juga.

Di saat bersamaan, tim Disdukcapil Garut memproses pembaruan Kartu Keluarga (KK) serta penerbitan akta kelahiran anak-anak mereka.

​Proses kilat ini terwujud berkat kolaborasi di lapangan, termasuk peran pendamping Motekar dan petugas KUA yang aktif mengawal kelengkapan administrasi pemohon sejak tahap verifikasi.

​Agenda ini turut dipantau langsung oleh Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana, Kepala Pengadilan Agama Garut Ayip, Kepala Disdukcapil Garut, serta jajaran Forkopimcam Cigedug.

Baca Juga:   Warga Garut Ditemukan Tewas di Lingkungan SD di Sukabumi, Polisi Telusuri Penyebab Kematian

​Bagi warga Cigedug, legalitas ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jaminan masa depan anak-anak mereka agar terlindungi secara hukum dan dapat mengakses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Ma’mun pun berharap program serupa dapat kembali digelar secara berkelanjutan.

​”Kami berharap masih ada kesempatan buat warga kami untuk mendaftar sidang isbat nikah secara gratis, sehingga secara bertahap warga kami seluruhnya memiliki buku atau akta nikah,” ujar Ma’mun. ***

Gusrajab
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *