GOSIPGARUT.ID — Ratusan emak-emak yang tergabung dalam “Gerakan Emak-emak Menggugat” menggeruduk kantor Desa Cisewu, Kabupaten Garut, dan menggelar audiensi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Cecep Supriadi pada Senin siang (23/9/2024).
Dalam audiensi yang diterima oleh seluruh anggota BPD dan disaksikan oleh jajaran Forkopimcam Cisewu, ada beberapa tuntutan diajukan seperti melanggar hak dan perlindungan pada perempuan dan anak, mengeluarkan ikrar talaq pada istrinya yang sah dengan cara sepihak, serta tunggakan setoran PBB Desa Cisewu tahun 2024 sebesar 94 juta.
Yang paling mengejutkan, adalah dugaan warga kalau Kepala Desa Cecep Supriadi telah mengembat uang dari Dana Desa tahap 2 sebesar Rp415 juta. Uang tersebut seharusnya segera direalisasikan untuk membiayai sejumlah kegiatan pembangunan, namun diduga malah raib karena digunakan kepentingan pribadi kades.
Popon (40) salah seorang orator pada audiensi itu meminta BPD Cisewu segera melaksanakan sidang istimewa dengan memberhentikan Cecep Supriadi dari jabatan Kepala Desa Cisewu karena sudah melanggar UU Desa 6/2014 pasal 29 point (a,b,c,d,e,f)
“Kades Cisewu diduga melanggar larangan Kepala Desa seharusnya segera dituntut dengan Permendagri 66/2017 pasal 8 ayat (1) point c, bahwasannya Kepala Desa Cisewu harus diberhentikan,” ucap dia.
Popon menambahkan, saat ini Kepala Desa Cisewu sudah jarang masuk kantor. Hal itu sangat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat
“Ada warga yang butuh tanda tangan kades, dia mau nikah dan memerlukan keterangan dari desa, tak bisa dilayani karena tidak ada tanda tangan kepala desa. Rencana pernikahannya pun harus ditunda, ini kan jelas mengganggu,” paparnya.
Menanggapi sejumlah tuntutan warga itu Ketua BPD Cisewu, Egis Sugestian meminta peserta audiens selama 2×24 untuk melaksanakan koordinasi dengan para pihak guna menentukan teknis dan aturan tentang sidang Istimewa BPD.
“Terima kasih atas aspirasi yang sudah disampaikan oleh emak-emak, insya allah kami minta waktu paling lambat dua hari untuk berkordinasi dulu dengan para pihak, baik Forkopimcam maupun dengan para tokoh masyarakat,” tandas Egis menjawab tuntutan para audiens.
Audiensi pun ditutup dengan penandatanganan secara massal tentang mosi tidak percaya kepada Kepala Desa Cisewu. Kemudian tanda tangan di pada kain baliho itu diserahkan oleh perwakilan orator audiens kepada Ketua BPD dengan disaksikan camat, anggota Koramil, dan Kapolsek Cisewu. ***