GOSIPGARUT.ID — Pengakuan seorang warga Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, bernama Dadang viral di media sosial setelah mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan intimidasi yang diduga melibatkan Kepala Desa Tanjungkarya, Dedi Supriadi.
Dadang mengaku telah melaporkan insiden kekerasan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Garut dan mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Dadang menceritakan, saat ia sedang berkumpul bersama anak buahnya di sebuah rumah, Kepala Desa Tanjungkarya Dedi Supriadi bersama beberapa orang mendatangi lokasi dan langsung melakukan penganiayaan verbal serta fisik.
”Saya diserang dan dicaci maki. Terjadi pemukulan, leher saya ditodong benda keras yang ternyata berisi golok. Anak saya yang mencoba melerai juga ikut dihantam,” ujar Dadang dalam unggahan video TikTok, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut dia, insiden tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan keluarga.
Sengketa ini bermula dari persoalan bisnis perbaikan kendaraan dan perantara (calo) servis mobil. Namun, perselisihan tersebut membengkak hingga pihak kepala desa menuntut ganti rugi uang secara sepihak senilai Rp200 juta.
”Mediasi tidak membuahkan hasil karena mereka tetap menuntut ganti rugi Rp200 juta. Padahal ini bukan urusan utang atau penipuan, hanya perbaikan mobil. Saya tidak punya uang sebesar itu,” tegas Dadang.
Unit kendaraan terkait dikabarkan telah diamankan oleh Polres Garut.
Dadang menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh jajaran aparatur desa yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat. Ia berharap Polres Garut segera merespons laporan tersebut dan menindak tegas para pelaku kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Garut dan Kepala Desa Tanjungkarya Dedi Supriadi belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait tuduhan penganiayaan serta tuntutan ganti rugi tersebut. ***























