GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut membongkar modus baru peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam kemasan jajanan anak di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Petugas mencokok seorang pemuda berinisial ADK (24) beserta barang bukti sabu seberat 5,07 gram.
”Pengungkapan ini terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan keterlibatan pihak lain,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ajun Komisaris Usep Sudirman, Jumat, 16 Oktober 2026.
Sabu dalam Bungkus “Permen Jeruk”
Penangkapan terhadap ADK berlangsung di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya. Polisi menyergap warga lokal tersebut sebelum kristal putih bernilai jutaan rupiah itu sampai ke tangan konsumen.
Saat penggeledahan, petugas menemukan cara unik tersangka menyembunyikan barang haram. Paket sabu seberat 5,07 gram itu dibungkus plastik klip bening, dilapisi tisu, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik bertuliskan “Permen Jeruk”.
Bungkus permen buatan itu kemudian diselipkan ke dalam kotak rokok untuk mengelabui pemeriksaan petugas di lapangan.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti operasional:
Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam beserta dokumen kendaraan.
Satu unit telepon seluler merek Oppo.
Tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang berisi instruksi transaksi.
Pemasok Berinisial B Masuk DPO
Dalam pemeriksaan awal, ADK mengaku tidak bekerja sendiri. Ia berdalih hanya menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial B. Polisi kini memburu B yang disinyalir menjadi dalang di balik peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Garut terus memetakan jaringan yang terhubung dengan B untuk membongkar sindikat yang lebih luas di wilayah Garut dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, ADK ditahan di Markas Polres Garut. Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan berlapis: Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas aturan tersebut, ADK terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penyebaran narkotika di pemukiman dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***






















